4 Kebijakan Kampus Soal Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Mario

Mario dinyatakan dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, tempatnya menuntut ilmu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya yang berinisial AGH. (Kolase: KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO dan Twitter @Trending_Issue) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah itu yang paling pas untuk menggambarkan apa yang dialami oleh Mario Dandy Satriyo(20), pelaku penganiayaan David (17).

Bagaimana tidak, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi, Mario pun harus kembali menelan pil pahit setelah dikeluarkan dari kampusnya.

Ya, Mario dinyatakan dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, tempatnya menuntut ilmu.

Pengumuman dikeluarkannya Mario dari Universitas Prasetiya Mulya ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya @prasmul pada Jumat (24/2/2023) siang.

Dalam unggahannya, akun @prasmul menuliskan siaran pers yang berisi empat kebijakan pihak kampus atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Siaran pers tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak.

Poin-poin dalam siaran pers tersebut yakni:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka sdr Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Berbuntut Panjang, Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023

Tribunjogja.com masih berupaya mengonfirmasi kebenaran berita yang tersebar luas di media sosial itu.

Seperti diketahui, Mario menganiaya David secara membabi buta hingga babak belur di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin.

Mario menghujani tubuh David dengan pukulan bertubi-tubi. Ia juga menendang organ vital korban, seperti perut dan kepala.

Akibatnya, D mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved