Berita Jogja Hari Ini
Tujuh ASN Pemda DIY Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Pemilihan Sekda DIY
Sebanyak tujuh ASN di lingkup Pemda DIY dinyatakan lolos seleksi administrasi pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak tujuh ASN di lingkup Pemda DIY dinyatakan lolos seleksi administrasi pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY.
Mereka akan bersaing memperebutkan jabatan tinggi madya menggantikan Kadarmanta Baskara Aji yang akan purna tugas pada Maret 2023 mendatang.
"Hari ini seleksi Sekda sampai tahap uji kompetensi, tadi pagi saya lakukan pembukaan diikuti tujuh calon Sekda," kata Aji saat ditemui di kantornya, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Antisipasi Laka Lantas Pada Siswa Saat Kegiatan di Luar Kelas, Begini Imbauan Disdikpora Kulon Progo
Aji mengatakan, mereka yang dinyatakan lolos administrasi mayoritas menjabat sebagai kepala dinas dan sisanya menjabat sebagai kepala biro dan asisten Sekda.
Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY, Beny Suharsono; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Kuncoro Cahyo Aji; Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo; dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY, Srie Nurkyatsiwi.
Kemudian juga ada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Sugeng Purwanto; Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah DIY, Sukamto; serta Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana.
"Semuanya dari Pemda DIY, tidak ada dari Pemerintah Kabupaten/Kota karena tidak ada yang mendaftar," ujarnya.
Aji mengatakan, tujuh calon Sekda yang dinyatakan lolos administrasi berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya yakni uji kompetensi dan wawancara di mana tim penguji nantinya berasal dari unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Uji kompetensi dari BKN pusat, tempatnya di BKN DIY. Saya minta di situ supaya teman-teman bisa nyambi kerja. Setelah uji kompetensi diberi kesempatan untuk menuliskan makalah dan wawancara," sambungnya.
Aji melanjutkan, dari rangkaian proses seleksi tersebut akan ditentukan tiga calon Sekda dengan nilai tertinggi.
Tiga nama tersebut kemudian akan diajukan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk dikirimkan ke pusat.
Nantinya pemerintah pusat lah yang akan menunjuk Sekda terpilih dengan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden.
Aji pun berharap agar pemerintah pusat dapat segera menunjuk Sekda baru di bulan Maret agar posisi Sekda yang lowong tidak terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
"Kita harapannya jangan lebih dari Maret agar Plt nya tidak terlalu lama. Tapi kan tetap kita harus tunggu dari Jakarta karena Sekda kan harus ada SK (Surat Keputusan) presiden," ujarnya.
Sekda sendiri memiliki peran untuk membantu Gubernur DIY dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Sri Sultan, lanjut Aji, menaruh harapan kepada Sekda yang baru untuk dapat cepat beradaptasi dan memiliki kemampuan bekerja sama yang baik untuk membantu kepemimpinan gubernur.
"Tapi saya kira dari tujuh orang yang sudah kita nyatakan lolos administrasi ini semuanya punya kualitas yang baik jadi tim akan sulit karena tim akan memilih terbaik dari yang terbaik," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengatakan, tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon Sekda DIY telah dilakukan sejak 9-15 Februari lalu di mana ada tujuh pendaftar dan seluruhnya dinyatakan lolos administrasi.
Selanjutnya akan dilakukan tahap penilaian lanjutan meliputi uji kompetensi pada 20-23 Februari 2023, penulisan makalah pada 27 Februari 2023, serta uji gagasan atau wawancara pada 3 Maret 2023.
"Pengumuman akhir hasil seleksi dilakukan 6 Maret 2023," tuturnya.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar di antaranya sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat selama dua tahun.
Kemudian telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional. (tro)
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.