Berita Kriminal Hari Ini
Bisnis Prostitusi Online di Purworejo Dibongkar, Omzet Tembus Puluhan Juta Rupiah Perhari
Rata-rata tiap hari omzet yang didapat dari bisnis prostitusi online itu sebesar Rp7 juta sampai Rp 10 juta.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Satuan Reskrim Polres Purworejo mengungkap kasus prostitusi online (daring) melalui aplikasi MiChat di wilayahnya.
Dimana pelaku atau mucikarinya adalah seorang ibu tumah tangga berinisial TL (41), warga Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Dalam menjalankan bisnis esek-esek itu, TL bekerja sama dengan empat pria yang bertugas sebagai joki, operator, atau admin aplikasi tersebut.
Keempat pria berinisial BDS alias Putra (30), NMR (20), WAP (20), RAS (18) itu yang mencari pelangan, mengiklankan, dan menawarkan harga sesuai kesepakatan pekerja seks.
Kasat reskrim Polres Purworejo , AKP Khusen Martono, mengatakan bahwa tindak pidana pedagangan orang atau eksploitasi perempuan untuk dijadikan pekerja seks itu dilakukan di rumah indekost suami siri TL di Desa Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Baca juga: Pemuda Asal Ngombol Purworejo Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Sapi
Ia menceritakan, proses penangkapan bermula dari kecurigaan aparat polisi yang melihat indekost tersebut selalu ramai ketika malam hari.
Di daerah tersebut juga tampak dijaga oleh beberapa orang yang mengindekasikan terjadi kegiatan mencurigakan.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dengan cara menyusup dan menemukan kebenaran bahwa ada sistem penyedia jasa layanan seksual secara terorganisasi. Lalu kami lakukan pengrebekan pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB," terang AK Khusen kepada awak media Jumat (17/2/2023).
Saat melakukan pengrebekan itu, tim satreskrim Polres Purworejo telah menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga mereka bisa mengamankan semua terduga pelaku sekaligus.
"Awalnya kami mengamankan sembilan orang, kemudian dilakukan proses pemeriksaan. Akhirnya kami meneteapkan 5 orang sebagai tersangka terkait prostitusi online. Sedangkan 4 wanita yang menjadi PSK, sementara ini kami tetapkan sebagai saksi. Ke depan kami akan mengajukan ke pengadilan untuk menindak 4 wanita itu dalam tindak pidana ringan," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Khusen menyebut, para tersangka dalam kasus prostitusi online itu telah menetapkan kesepakatan pembagian hasil.
Jika diamati, hasil transaksi yang mereka peroleh sangat luar biasa.
Sebab, rata-rata tiap hari omzet yang didapat dari pekerjaan haram itu sebesar Rp7 juta sampai Rp 10 juta.
Hasil transaksi itu dibagi rata sesuai kesepakatan mereka.
Baca juga: Beli Motor Pakai Uang Palsu, Pemuda di Purworejo Diringkus Polisi
"Yakni 10 persen untuk operator, 10 persen untuk mucikari, dan Rp 10 ribu untuk penjaga keamanan. Penjaga keamanan itu juga berperan sebagai joki, sehingga ia dapat hasil doubel," sebutnya.
Sementara itu, menurut AKP Khusen, kalau dihitung hasil yang diperoleh mucikari tiap hari antara Rp1 juta - Rp1,5 juta.
Pasalnya, si mucikari (TL) juga menarik uang kos harian yakni Rp125 ribu per kamar.
Kamar yang dipakai untuk aksi tersebut adalah empat kamar dari 12 kamar yang tersedia di rumah indekost tersebut.
"Selain itu di setiap kamar sudah disediakan alat kontrasepsi. Sehingga barang bukti yang kami sita antara lain satu boks alat kontrasepsi, tujuh buah handphone yang digunakan untuk mengoperasikan aplikasi MiChat, satu sepeda motor matik yang dipakai untuk menjemput pelanggan, dan uang tunai Rp 3.650.000," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, kemudian jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.