Berita Kriminal Hari Ini
Beli Motor Pakai Uang Palsu, Pemuda di Purworejo Diringkus Polisi
Uang palsu itu dibeli dari daerah Ungaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebelum digunakan untuk bertransaksi.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo belum lama ini mengamankan satu tersangka pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Tersangka itu berinisial YAM, warga Desa Pogungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Pemuda berusia 28 itu terpaksa mendekam di balik jeruji karena diduga melanggar Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasatreskrim Polres Purworejo , AKP Khusen Martono, menceritakan, pengungkapan kasus peredaran upal tersebut bermula dari laporan seorang warga Desa Turus, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, pada Selasa (19/7/2022) lalu.
Baca juga: Pakai Mesin Cetak Impor, Warga Sukoharjo Produksi Uang Palsu yang Mendekati Sempurna, Ada Seratnya
Kala itu, pelapor sekaligus korban yang bernama Bagus Dwi Putra itu datang ke Polsek Kemiri sambil membawa uang senilai Rp3,2 juta hasil dari menjual sepeda motor.
Rupanya, uang yang terdiri atas 16 lembar pecahan Rp100 ribu dan 32 lembar pecahan Rp50 ribu tersebut palsu.
"Jadi ternyata korban menjual sepeda motor seharga Rp4 juta kepada tersangka. Setelah menerima pembayaran, korban menggunakan Rp2,6 juta untuk membayar sound system. Tetapi dia mendapat komplain bahwa uang tersebut palsu. Setelah dicek ternyata dari penjualan sepeda motor itu uang sebesar Rp3,2 juta adalah palsu," terangnya pada Jumat (10/2/2023).
Dari laporan tersebut, kemudian tim kriminal Polres Purworejo pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Kini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Purworejo .
Meski demikian, menurut pengakuan, tersangka YAM dalam melakukan aksi jahat itu tidak sendirian.
AKP Khusen menyebut, tersangka berkomplotan dengan pria berinisial D yang saat ini sedang diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tersangka bukan baru kali ini berbuat kriminal.
Tersangka adalah seorang residivis yang pernah ditangkap karena beberapa kasus kriminal seperti perampokan dan pencurian.
Baca juga: Berbelanja Pakai Uang Palsu, Pasutri di Bantul Ditangkap Polisi
"Menurut catatan kami, tersangka itu residivis. Ia pernah masuk karena membobol sejumlah konter hp di Kutoarjo dan Purworejo sekitar 2019. Dia juga pernah terlibat sindikat perampokan bersenjata api di toko emas beberapa tahun lalu," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Beli-Motor-Pakai-Uang-Palsu-Pemuda-di-Purworejo-Diringkus-Polisi.jpg)