Berita Purworejo

Pemuda Asal Ngombol Purworejo Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Sapi

Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, karena

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Satresnarkoba Polres Purworejo tangkap seorang pemuda asal Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial CSC (22) yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil sapi, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, karena diduga memiliki narkoba jenis pil sapi, beberapa waktu lalu. 

Tak sekadar memiliki barang haram, ternyata pemuda berinisial CSC (22) juga mengedarkan obat tersebut tanpa izin.

Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji besi dan menjalani pemeriksaan lebih jauh di rumah tahanan Mapolres Purworejo.

Baca juga: MTsN 4 Kulon Progo Berjaya di Liga Voli, Kepala Kantor Kemenag Berikan Apresiasi

Kasatres Narkoba Polres Purworejo, AKP Ngatno, mengatakan, penangkapan terhadap CSC merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil sapi yang dilakukan TW. 

Sebelumnya, AKP Ngatno dan timnya telah menangkap TW yang diduga mengkonsumsi pil berlogo huruf Y itu.

Saat dilakukan pengeledahan terhadap TW, mereka menemukan satu bungkus plastik berisi lima butir pil sapi

"Saat diinterogasi, TW mengaku mendapatkan barang haram itu dari saudara CSC. Kemudian, kami langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap CSC di rumahnya pada Senin (16/01/2023) lalu," ungkap AKP Ngatno pada Selasa (14/2/2023). 

Baca juga: Kata Ze Valente Setelah Cetak Dua Gol ke Gawang PSS Sleman, Seto Nurdiyantoro Tak Menyesal

Selain melakukan penangkapan, tim satres narkoba juga mengeledah rumah CSW dan menemukan tiga plastik clik berisi total 25 butir pil putih berlogo Y yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Kini, barang tersebut telah disita dan diamankan polisi.

"Saudara CSC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sebab, ia diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan," pungkasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved