Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Respon Sambo dan Harapan Keluarga Brigadir J
Untuk agenda sidang vonis hari ini, majelis hakim dijadwalkan bakal menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pagi ini.
Untuk agenda sidang vonis hari ini, majelis hakim dijadwalkan bakal menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sehari sebelum sidang vonis digelar, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, membeberkan kondisi keduanya.
Menurut Rasamala, Ferdy Sambo memilih pasrah dalam menghadapi sidang vonis hari ini.
"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok (hari ini)," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).
Seperti sang suami, kata Rasamala, Putri Candrawathi juga pasrah menghadapi sidang vonis.
Meski demikian, ada kekhawatiran dari Putri Candrawathi terkait putusan Majelis Hakim nanti.
Menurut Rasamala, ibu empat anak ini khawatir akan mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, JPU mengajukan tuntutan pada Putri hukuman delapan tahun penjara.
"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," ungkap Rasamala.
"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," lanjutnya.
Untuk menghadapi sidang vonis hari ini, Rasamala Aritonang mengungkapkan pihaknya tak melakukan persiapan khusus.
Namun, ia tetap berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.
"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," katanya.
"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," pungkasnya.
Tim Hukum Sebut Kematian Diplomat Muda Arya Daru Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua dalam Kasus Sambo |
![]() |
---|
Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak Dapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.