Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Yogyakarta dilaksanakan pada Kamis (21/11/2024).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Penkum Kejati DIY
Suasana sidang pembacaan vonis eks Dirut PT Taru Martani, Kamis (21/11/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara kepada Mantan Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, dalam kasus Tipikor Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 hingga Mei 2023.

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Yogyakarta dilaksanakan pada Kamis (21/11/2024).

Dalam salinan amar putusan yang disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, terdakwa Nur Achmad juga mendapat pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp17,4 miliar rupiah.

"Hari ini dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Yogyakarta," Kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan.

Ketua Majelis Hakim, Wisnu Kristiyanto, menilai terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan majelis hakim.

Baca juga: Dirut PT Taru Martani Dituntut Penjara 13 Tahun dan Bayar Pengganti Senilai Rp18,4 Miliar

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Eks Direktur PT Taru Martani terdakwa kasus korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022-2023, Nur Achmad Affandi dituntut 13 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (12/11/2024)

"Sidang dengan pembacaan tuntutan yang dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH," ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.425.161.480, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.

Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved