Sidang Vonis Eks Kadispertaru DIY
BREAKING NEWS : Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Krido Suprayitno terlibat korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Krido Suprayitno, yang merupakan eks Kepala Dispertaru DIY, Rabu (6/3/2024).
Krido terlibat korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Vonis terhadap terdakwa Krido Suprayitno tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto
Terdakwa Krido Suprayitno hadir secara langsung di ruang sidang mengenakan kemeja putih.
Vonis terhadap terdakwa Krido Suprayitno ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp300 Juta.
JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sendiri memberikan dua dakwaan terhadap Krido Suprayitno.
Dakwaan pertama tentang Tindakan pidana korupsi dengan primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua tentang gratifikasi dengan primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Krido Suprayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan pertama primair maupun subsider.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum," kata Majelis Hakim, Rabu (6/3/2024).
Namun, majelis hakim menilai Krido Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU.
"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," terang Majelis Hakim.
Selain pidana tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Krido Suprayitno dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.