Sidang Vonis Eks Kadispertaru DIY
JCW Desak Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Krido Suprayitno
Mantan Kepala Dispertaru DIY divonis hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan penjara
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengajukan banding terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa Krido Suprayitno, Rabu (6/03/2024).
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY ini divonis hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dalam dugaan kasus gratifikasi tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
"JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara," katanya, Rabu (6/3/2024)
Alasan JPU Kejati DIY harus banding menurut Kamba, posisi terdakwa Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY.
Baca juga: BREAKING NEWS : Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Bahkan jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah mengenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino.
"Hal itu seharusnya menjadi pertimbangan untuk pengajuan upaya banding dari jaksa," tegasnya.
Sebelumnya, JPU Kejati DIY mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait upaya hukum selanjutnya terkait perkara gratifikasi Krido Suprayitno.
"Kami masih pikir-pikir dulu," jelas jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Krido Suprayitno ini selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. (hda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.