Pemkab Purworejo Berikan Penghargaan Anumerta pada Perawat yang Gugur saat Bertugas

Pemkab Purworejo juga menyerahkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) pada keluarga ASN yang gugur

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyerahkan penghargaan anumerta dan program JKK dan JKM kepada keluarga ASN yang gugur saat bertugas, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memberikan penghargaan kenaikan pangkat anumerta kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang gugur saat bertugas. 

Penghargaan tersebut diberikan kepada keluarga almarhumah Dwi Mindarti, perawat di Puskesmas Ngombol yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 pada 2020 lalu. 

Penghargaan diserahkan Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, dan diterima oleh suami Dwi Mindarti, Choironi, di ruang Arahiwang kompleks kantor Bupati Purworejo pada Jumat (10/02/2023). 

Selain memberikan penghargaan, Pemkab Purworejo juga menyerahkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 349.603.000 kepada keluarga ASN tersebut. 

Wakil Bupati Yuli Hastuti, mengungkapkan, pemberian penghargaan anumerta, JKK, dan JKM itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JM  bagi Pegawai ASN, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017. 

"Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi ASN ketika menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan umum serta menyediakan pelayanan publik terbaik," katanya.

Menurutnya, JKK dan JKM tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian juga dedikasi ASN dalam bekerja.

Selain itu juga sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada ASN dalam memberikan jaminan terhadap resiko yang mungkin dialami oleh para PNS saat menjalankan tugas.

“Tentu, apa yang diberikan itu tidak bisa menggantikan beliau yang meninggal pada saat menjalankan tugas kewajibannya. Namun inilah apresiasi dan bentuk penghargaan yang bisa diberikan pemerintah kepada para abdi negara yang telah melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berpesan kepada keluarga penerima anumerta untuk mempergunakan dan menggunakan secara bijak uang hasil JKK dan JKM.

Pihaknya menyarankan agar uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan penting dan mendesak, termasuk ditabung untuk masa depan anak-anak.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabuapten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, mengatakan, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pensiun

SK tersebut diberikan kepada 38 ASN yang memasuki masa pensiun Maret 2023, terdiri atas pejabat fungsional dan struktural di lingkungan Pemkab Purworejo.

Acara tersebut juga dihadiri 60 calon pejabat yang akan purna tugas pada April 2023. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved