Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Sita Hampir Satu Kilogram Ganja dari Jaringan Gunungkidul - Sleman- Cianjur 

Hasil penyelidikan polisi, ganja berasal dari wilayah Medan, Sumatera dan dipasarkan ke Jawa melalui media sosial.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kasatres Narkoba, Polresta Sleman, AKP Irwan bersama Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana menunjukkan para pelaku dalam ungkap kasus narkotika jenis ganja jaringan Gunungkidul, Sleman dan Cianjur Jawa Barat di Mapolresta Sleman, (8/2/2023). Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita Barang bukti hampir satu kilogram ganja kering. 

Dari Gunungkidul, petugas melakukan pengembangan.

Selang sehari berikutnya, petugas berhasil menangkap satu pelaku lagi, yaitu mahasiswa berinisial AFS (20).

Ia ditangkap di indekos Condongcatur, Depok, Sleman.

"Pelaku ini sebagai pengguna. Kenapa ingin menggunakan ganja, karena rasa penasaran untuk mencoba ganja," katanya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AFS, di antaranya satu bungkus plastik klip yang berisi ranting biji dan daun kering ganja dengan berat kurang lebih 5,98 gram.

Kemudian1 puntung lintingan bekas ganja yang bekas digunakan dan satu handphone. 

Lepas dari Condongcatur, petugas terus melakukan pengembangan hingga ke Cianjur Jawa Barat.

Di Cianjur, tepatnya di sebuah jasa pengiriman di Sukaluyu, petugas menangkap BR (27) dan F (21) pada 14 Januari 2023 dengan barang bukti yang lebih besar.

Keduanya diduga adalah bandar yang memasok pengiriman barang haram ke wilayah Yogyakarta.

Kedua pelaku mengedarkan ganja karena faktor ekonomi. 

"Modusnya sebagai penjual atau pengedar. Jadi yang di Cianjur ini mengedarkan ke wilayah Yogyakarta dengan barang bukti yang berhasil kita amankan," tuturnya. 

 Di Cianjur seberat, menyita tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 3 paket ganja dengan berat kurang lebih 25 gram.

Satu buah paket berisi 1 kotak bekas bungkus ban yang didalamnya terdapat 11 paket ganja dengan berat kurang lebih 220 gram.

Kemudian, 33 paket ganja dengan berat 660 gram.

Satu paket plastik klip yang berisi batang ganja dengan berat 9 gram kemudian satu timbangan elektrik dan dua buah handphone. 

Baca juga: Polda DIY Gagalkan Peredaran 988 Gram Ganja dan Musnahkan 7 Hektar Ladang di Aceh 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved