Berita Kriminal Hari Ini

Dalam Satu Malam, Polsek Imogiri Bekuk Tiga Tersangka Pengepul Judi Togel

Polsek Imogiri bekuk tiga orang pengepul judi togel dalam satu malam di lokasi yang berbeda.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Bantul
Konferensi pers tentang judi togel di Polsek Imogiri, Rabu (1/2/2023). 

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan adanya kemungkinan pelaku lain.

Kapolsek pun meminta warga untuk terus menyampaikan kepada polisi jika menemukan aktivitas perjudian di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu untuk ketiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta.

Baca juga: Kalah Judi Online, Pemuda Asal Bantul Bobol ATM di Kota Yogya

Dari keterangan tersangka WS (66), ia menjalankan bisnis judinya dari penawaran orang lain. 

Dari banyaknya orang yang membeli nomor darinya, ia mengaku dalam sehari bisa mendapatkan penghasilan Rp400 ribu sampai Rp1,2 juta.

“Yang beli dari macam-macam wilayah. Dulu cuma dititipi orang beli terus disuruh jual sendiri aja,” ucapnya.

Sementra tersangka IS mengaku menjual nomor togel karena sering menerima titipan pembelian togel dari orang lain.

Ia pun mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

“Ya sama, awalnya cuma dititipi, penghasilannya kurang lebih sama dengan WS. Ya saya tahu resikonya dan menyesal,” ujarnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved