Berita Kriminal Hari Ini

Dalam Satu Malam, Polsek Imogiri Bekuk Tiga Tersangka Pengepul Judi Togel

Polsek Imogiri bekuk tiga orang pengepul judi togel dalam satu malam di lokasi yang berbeda.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Bantul
Konferensi pers tentang judi togel di Polsek Imogiri, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Polsek Imogiri bekuk tiga orang pengepul judi togel dalam satu malam di lokasi yang berbeda.

Ketiga tersangka yakni berinisial EK (41) dan WS (66) warga Kalurahan Imogiri serta IS (25) warga Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri diamankan pada Sabtu (28/1/2023) kemarin.  

Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menjelaskan, pengungkapan kasus judi ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Di mana petugas mendapat laporan melalui program Jumat Curhat yang dilakukan Polsek Imogiri bersama warga.

Baca juga: Ketagihan Main Judi Slot, Cendol Nekat Gasak Gerbang Kuburan, Lalu Dijual Rp 125 Ribu

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan  menerjunkan petugas Intelkam.  

“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan, dan kami mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi judi togel yang mengarah kepada tiga orang tersangka,”  ujarnya Rabu (1/2/2023).

Setelah dipastikan adanya aktivitas perjudian, petugas pun menggerebek rumah tiga orang tersangka tersebut.

Dari rumah tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa catatan rekapan judi togel dan uang taruhan.

Sementara uang yang diamankan, dari tersangka  EK petugas menyita uang tunai Rp 548 ribu. 

Sedangkan di rumah WS, ditemukan Rp 1.087.000. 

Kemudian di rumah IS, mengamankan uang senilai Rp 269 ribu.  
 
Kapolsek menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan nilai taruhan yang berhasil dikumpulkan dari ketiga tersangka.

“Untuk cara kerjanya sama. Jadi tersangka mengumpulkan nomor dan pemasangan togel dari pelanggan. Nanti ketika ada nomor yang keluar, tersangka akan mentransfer uang ke pemenangnya,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan judi selama enam bulan dengan omzet pendapat per hari antara Rp 1-2 juta.

Uang taruhan tersebut kemudian disertorkan atau diambil oleh perantara yang mengaku orang Pundong dan Ngampilan Yogyakarta.

“Dari hasil omzet perhari, tersangka mendapat keuntungan 25 persen. Misalnya sehari omzet Rp 1 juta, maka tersangka mendapat Rp 250 ribu,” imbuhnya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved