Berita Kota Yogya Hari Ini

4 Warga Dicokok Satpol PP Kota Yogyakarta karena Buang Sampah Sembarangan, Terancam Sanksi Pidana

Pemkot Yogyakarta mulai menggencarkan razia dan penindakan terhadap penduduk yang masih membuang sampahnya secara sembarangan, di luar tempat yang

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Satpol PP Kota Yogyakarta
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta mencokok warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di jalanan, Kamis (26/1/2023) dini hari. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mulai menggencarkan razia dan penindakan terhadap penduduk yang masih membuang sampahnya secara sembarangan, di luar tempat yang sudah ditentukan.

Sedikitnya, empat orang warga pun terjaring razia yang digulirkan petugas Satpol PP, Kamis (26/1/2023) pagi.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto, menyampaikan, jajarannya bergerak dari Komplek Balai Kota pada pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Pengelola Pasar Hewan Prambanan Klaten Perketat Pengawasan Sapi Agar Steril dari LSD

Terbagi dalam dua tim, personel menyasar sepanjang Jalan Magelang yang berakhir di depan SMAN 4 Yogyakarta dan seputaran Kebun Binatang Gembira Loka (GL Zoo) hingga Kotagede.

"Operasi yang kami laksanakan ini mengacu Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah," ungkap Dody, Kamis (26/1/2023). 

Dalam produk hukum tersebut, dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak diperuntukkan, seperti sungai, jalan dan lain sebagainya.

Bahkan, ia menegaskan, terdapat sanksi yang bisa diterapkan, bagi warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

"Mendasar aturan di Perda itu, pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling tinggi hingga Rp50 juta," ucapnya.

Selain itu, operasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik, yang sudah dicanangkan Pemkot Yogya.

Menurutnya, operasi pun  telah dilangsungkan secara intens oleh pasukannya selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak 24 Januari 2023 silam, hingga dini hari tadi.

"Kami gencarkan operasi, karena ternyata di lapangan masih banyak warga masyarakat abai dan membuang sampah secara sembarangan," katanya.

Benar saja, dalam operasi terakhir, Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang sekaligus yang kedapatan membuang sampah di tepi jalan.

Dody menyampaikan, petugasnya langsung bergegas mengamankan para pelanggar setelah terbukti membuang limbah, dan dibawa ke kantornya di kompleks Balai Kota. 

Baca juga: Pura-pura Menjadi Pembeli, Laki-laki Asal Bengkulu Bawa Kabur Sepeda Motor Korbannya di Yogyakarta

Tidak sebatas pembinaan semata, para pelanggar pun terancam dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), akibat mengangkangi aturan yang termuat di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012.

"Warga yang tertangkap langsung dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). KTP-nya kami sita, lalu nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilangsungkan untuk memberikan efek jera," tegas Dody.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved