Pemilu 2024

DPRD DIY Usulkan Anggaran Obat dan Vitamin untuk Petugas KPPS Pada Pemilu 2024

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mengusulkan perlunya anggaran obat-obatan atau vitamin untuk petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Ist/ dok
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mengusulkan perlunya anggaran obat-obatan atau vitamin untuk petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Meski saat ini seleksi anggota panitia pemungutan suara (PPS) masih berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun usulan penganggaran vitamin mulai disuarakan oleh wakil rakyat.

Baca juga: Kisah Driver Ojol di Jogja, Diminta Temani Berkendara Malam Hari Karena Pemesan Takut Kena Klitih

Tujuannya agar saat-saat kelam pada pemilu 2019 tidak terulang lagi, dimana pada momen pesta demokrasi 2019 ratusan anggota KPPS meninggal dunia akibat kelelahan.

"Tahapan pemilu sedang berproses. Artinya menjadi penting KPU mendapat dukungan dari pemerintah daerah untuk pengadaan vitamin bagi anggota TPS dan KPPS," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, Senin (16/1/2023).

Dia menjelaskan, untuk sumber dana pengadaan vitamin dan penunjang lainnya, Komisi A DPRD DIY mengusulkan pemerintah daerah mengambil dari dana Belanja Tak Terduga (BTT).

"Kalau anggaran 2023 kemarin ada BTT Rp26 miliar. Artinya dari sisi penganggaran dimungkinkan undang-undang. Lalu anggaran 2024 rencana kerja masing-masing OPD akan disusun paling lambat April 2024," jelasnya. 

Dengan demikian, Eko Berharap sebelum Maret 2023 ada kesempatan duduk bersama antara legislatif, eksekutif dan instansi terkait untuk memasukan anggaran keperluan Pemilu 2024 .

"Mengingat pemilunya Februari 2024 maka vitamin diberikan tahun ini gak masalah. Kemudian vaksinasi bisa dikerjakan di kantor KPU sangat mungkin," terang dia.

Berdasarkan data yang dimiliki, ada 19 warga DIY meninggal dunia saat bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2019.

"Kita sedih, di mana proses demokrasi harusnya indah sekaligus semangat tetapi memakan korban. Ini (vitamin) untuk memastikan agar selamat," terang dia.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menanggapi, secara umum pihaknya tak merasa keberatan apabila pemerintah DIY akan bekerjasama untuk kelancaran Pemilu 2024.

Sebab aturan itu telah diatur dalam pasal 434 ayat ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menurutnya ada hal yang jauh lebih penting untuk memperkecil kemungkinan jatuhnya korban para anggota PPS dan KPPS yakni dengan menyiapkan SDM yang unggul.

"KPU sedari awal sudah memberikan syarat kesehatan kepada calon anggota badan adhoc tidak memiliki riwayat komorbid dg surat sehat. Dan khusus untuk KPPS besok, diutamakan yang usianya tidak lebih dari 55 tahun," ujarnya.

Baca juga: MU Tentukan Nasib Trio Pemain Sebelum Transfer Liga Inggris Januari Kelar

Selain itu KPU DIY juga akan bekerjasama dengan Kementerian atau Dinas Kesehatan dan kampus yang memiliki program studi ilmu kesehatan.

Mengenai tahapan seleksi PPS, dijelaskan Hamdan saat ini sedang berlangsung tahapan wawancara calon anggota PPS di tiga kabupaten/kota di DIY.

"Gunungkidul, Bantul dan Kota Yogyakarta mulai 15 sampai 17 Januari. Kalau yang Kulunprogo dan Sleman mulai 18 Januari," ungkapnya. (hda)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved