Berita Kriminal Hari Ini
Polisi Tetapkan Pelatih Gulat sebagai Tersangka Namun Belum dilakukan Penahanan
Penahanan belum dilakukan lantaran tersangka koorperatif saat dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Satreskrim Polres Bantul telah menetapkan pelatih cabang olahraga (cabor) gulat Bantul berinisial AS (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual sejak Desember kemarin.
Namun hingga kini, polisi tidak melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif saat dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, menyatakan bahwa penahanan belum dilakukan lantaran tersangka koorperatif saat dilakukan pemeriksaan.
“Kalau penahanan belum dilakukan karena tersangka kooperatif. Ketika dipanggil pemeriksaan yang bersangkutan selalu hadir,” ujarnya, Jumat (13/1/2022).
Jeffry mengatakan sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual .
Baca juga: Polres Bantul Terima Laporan 16 Kasus Pencurian di Awal Tahun 2023
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal membenarkan bahwa pihaknya memang belum melakukan penahanan terhadap AS.
Mustafa menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bantul .
Namun untuk upaya penahanan terhadap AS belum dapat dilakukan, sebab polisi masih harus menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Belum (dilakukan penahanan) karena kemungkinan masih banyak petunjuk dari JPU," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Bantul , AKBP Ihsan mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka pada AS pada bulan Desember kemarin atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa atlet gulat di Bantul , berinisial A (18).
Sejauh ini total ada sekitar 11 saksi yang diperiksa penyidik, mulai dari saksi korban, teman korban, tersangka dan penanggung jawab cabang olahraga Gulat Bantul , hingga saksi ahli.
Kapolres menjelaskan, proses penetapan tersangka dalam kasus ini membutuhkan waktu lama. Hal itu dikarenakan pihaknya membutuhkan saksi kuat, termasuk saksi ahli.
Sebab dalam kasus tersebut tidak ada saksi langsung yang mengetahui kejadiannya, kecuali hanya korban dan tersangka.
Adapun disebutnya, saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli pidana dan ahli psikologi forensik yang keterangan mereka diperlakukan untuk memastikan bahwa benar-benar ada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh korban.
"Kami perlu keterangan-keterangan saksi, memang lama karena butuh assessment dulu, baru keluar hasilnya,” ungkapnya.
Baca juga: Pelatih Gulat di Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kekerasan Seksual Pada Atlet
tersangka
kekerasan seksual
gulat
kriminalitas
Berita Kriminal Hari Ini
Bantul
Berita Bantul Hari Ini
Polres Bantul
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.