Berita Kriminal Hari Ini

Pelatih Gulat di Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kekerasan Seksual Pada Atlet

Penyidik di Polres Bantul menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual seorang atlet inisial A (18).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik di Polres Bantul menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual seorang atlet inisial A (18).

AS akan dimintai keterangannya dengan status sebagai tersangka pada minggu depan.

"Minggu lalu kami melakukan penetapan tersangka sekitar 3 minggu lalu, kami naikan tahap penyidikan, kemudian satu minggu lalu kami tetapkan tersangka," kata Kapolresta Bantul AKBP Ihsan, di Mapolres Bantul, Rabu (29/12/2022).

Baca juga: Penumpang Angkutan Umum Perkotaan di Kota Yogyakarta Meningkat Drastis Selama Nataru

Rencananya pemeriksaan AS sebagai tersangka akan dimulai minggu depan.

Dijelaskan Ihsan, penetapan AS sebagai tersangka cukup panjang prosesnya sebab kepolisian melibatkan ahli psikologi forensik dan ahli pidana umum.

"Memang agak lama karena perlu datangkan saksi ahli prikologi karena ada dampak psikologi pada korban. Kami juga datangkan ahli pidana umum," jelasnya.

Ahli psikoligi dan pidana umum diperlukan lantaran saat kejadian dugaan kekerasan seksual itu minim saksi.

Selain itu penanganan kasus kekerasan seksual menurut Ihsan juga memerlukan asismen.

"Kami menerapkan undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kemudian Pasal 6 huruf b atau c terkait pelecehan seksual secara fisik sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," terang dia.

Dijelaskan Ihsan, penggunaan UU TPKS ini pertama kali diterapkan di wilayah hukum Polres Bantul setelah disahkan oleh DPR RI pada April 2022.

"Ini pertama kalinya Polres Bantul menggunakan UU TPKS untuk pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan meski AS kini telah berstatus sebagai tersangka, namun upaya penahanan belum dilakukan oleh kepolisian.

Kendati demikian, mempertimbangkan ancaman hukuman serta pasal yang diterapkan maka upaya penahanan dapat dilakukan segera, setelah pemeriksaan AS sebagai tersangka dilakukan.

"Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik apakah ada penahanan, kalau dirasa harus ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau ketiga mengulangi perbuatan sesuai KUHP tentunya yang bersangkutan kami tahan," terang dia.

Sebagai penutup Kapolres menyampaikan akan segera merilis kasus itu kepada awak media dalam waktu dekat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved