Berita Klaten Hari Ini

4 Pemuda Klaten Diduga Nekat Lawan Polisi, Tak Terima Acara Dangdut di Taman Kaliworo Ditertibkan

Jajaran Polres Klaten menangkap empat pemuda yang diduga nekat melawan polisi saat penertiban acara dangdutan di Klaten.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Empat pemuda tersangka yang diduga melawan polisi saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (13/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten menangkap empat pemuda yang diduga nekat melawan polisi saat penertiban acara dangdutan di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten , Jawa Tengah.

Adapun empat pemuda yang diamankan itu berinisial S (40) dan EDS (33) warga Desa Borangan serta G (41) warga Desa Tanjungsari dan RP (26) warga Desa Kecemen.

Keempatnya diduga nekat melawan petugas karena terpengaruh minuman beralkohol.

Wakapolres Klaten , Kompol Tri Wakhyuni mengatakan bahwa kejadian pemuda melawan petugas itu terjadi di Taman Kaliworo Desa Borangan pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 16.15 WIB.

Baca juga: Polres Klaten Bongkar Praktik Penjualan Bayi oleh Seorang Ibu Muda, Begini Modus yang Digunakan

"Tempat kejadian perkara di Taman Kaliworo sekitar pukul 16.15 WIB. Kita sudah periksa delapan saksi sebelum menahan empat tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten , Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, keempat pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 214 ayat (1) KUHP.

Subsider pasal 211, 212 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, lebih subsider pasal 216 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman primer selama 7 tahun.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten , Iptu Umar Mustofa mengatakan petugas kepolisian dari Polsek Manisrenggo saat itu mendapat perintah melakukan pengamanan lalu lintas jalan raya Manisrenggo.

Selain itu juga melakukan penertiban kegiatan masyarakat yang tak memiliki izin di wilayah itu.

Di Taman Kaliworo, saat itu sedang berlangsung pentas dangdutan yang diduga tak memiliki izin.

"Kapolsek dan anggota mendatangi lokasi, kebetulan di sana ada perkumpulan. Anggota datang bersama belasan personel untuk menertibkan acara tersebut," ujarnya.

Namun, belum sampai di area panggung utama untuk memberikan himbauan, personel kepolisian ditabrak oleh beberapa pelaku, termasuk empat tersangka tersebut.

Baca juga: Belasan Siswa SMA Sederajat di Klaten Kedapatan Membolos di Sebuah Warung di Cawas

"Anggota mencoba memberi himbauan karena di lokasi juga sudah ada miras. Namun mereka malah membentak-bentak petugas, mendorong dan menunjuk-nunjuk petugas, inisial S mengatakan urus saja Sambo," ucapnya.

Menurut Iptu Umar, modus pentas dangdutan itu dilaksanakan dalam melakukan bakti sosial dan diikuti oleh sekitar 100 orang.

"Mereka nggak ada izin sehingga kami lakukan penindakan. Ada anggota yang ditendang atau dipukul, benar ada yang angkat kursi mau lempar petugas," ucapnya.

Seorang tersangka, G (41) mengaku nekat melawan petugas karena terpengaruh minuman beralkohol.

"Melawan petugas, semua karena alkohol. Saya minum enam botol kalau grup saya. Saya cuma dorong-dorong," aku dia. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved