Musyawarah Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo di Tlogoadi Sleman, Tidak Semua Warga Langsung Menerima

Ada beberapa warga yang masih pikir-pikir setelah mengetahui appraisal atau penentuan nilai ganti rugi tidak seperti yang diharapkan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Proses musyawarah kesepakatan bentuk ganti kerugian pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kalurahan Tlogoadi, Sleman, Rabu (11/1/2023). 

Jika sepakat dengan nominal ganti rugi maka segera menandatangani berita acara kesepakatan musyawarah.

Namun jika masih ragu, warga diperbolehkan bertanya terlebih dahulu.

Bahkan jika tidak sepakat dengan nominal ganti rugi, pemilik lahan diberi kesempatan 14 hari untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Pembebasan lahan yang berada di Kalurahan Trihanggo, Tlogoadi dan Tirtoadi ini ditarget segera selesai.

Sebab, jalan tol seksi II di tiga kalurahan sepanjang lebih kurang tiga kilometer tersebut didahulukan untuk menghubungkan trase jalan tol Jogja-Bawen seksi I yang pembangunan kontruksinya sudah dimulai sejak tahun lalu.

Ketua Pengadaan Tanah yang juga Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito, sebelumnya mengungkapkan tahapan musyawarah di seksi II jalan Tol Yogyakarta-Solo ini dalam dua pekan ke depan segera selesai.

Setelah itu, tahapan selanjutnya validasi data. Ia berharap warga segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sehingga bisa cepat diajukan permohonan pembayaran ke LMAN.

"Mudah-mudahan, doakan saja, pada triwulan pertama tahun ini insya Allah (di seksi II) sudah bayaran," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved