Musyawarah Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo di Tlogoadi Sleman, Tidak Semua Warga Langsung Menerima
Ada beberapa warga yang masih pikir-pikir setelah mengetahui appraisal atau penentuan nilai ganti rugi tidak seperti yang diharapkan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Jika sepakat dengan nominal ganti rugi maka segera menandatangani berita acara kesepakatan musyawarah.
Namun jika masih ragu, warga diperbolehkan bertanya terlebih dahulu.
Bahkan jika tidak sepakat dengan nominal ganti rugi, pemilik lahan diberi kesempatan 14 hari untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Pembebasan lahan yang berada di Kalurahan Trihanggo, Tlogoadi dan Tirtoadi ini ditarget segera selesai.
Sebab, jalan tol seksi II di tiga kalurahan sepanjang lebih kurang tiga kilometer tersebut didahulukan untuk menghubungkan trase jalan tol Jogja-Bawen seksi I yang pembangunan kontruksinya sudah dimulai sejak tahun lalu.
Ketua Pengadaan Tanah yang juga Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito, sebelumnya mengungkapkan tahapan musyawarah di seksi II jalan Tol Yogyakarta-Solo ini dalam dua pekan ke depan segera selesai.
Setelah itu, tahapan selanjutnya validasi data. Ia berharap warga segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sehingga bisa cepat diajukan permohonan pembayaran ke LMAN.
"Mudah-mudahan, doakan saja, pada triwulan pertama tahun ini insya Allah (di seksi II) sudah bayaran," kata dia.(*)
Kata Dinkes Sleman soal Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMPN 3 Berbah |
![]() |
---|
Waspada Macet di 3 Titik Ring Road Utara Malam Ini, Ada Contraflow Imbas Proyek Tol Jogja–Solo |
![]() |
---|
Ada Bayi Tak Bernyawa Terbungkus Plastik di Bawah Pohon Beringin Depok Sleman |
![]() |
---|
Pengawas Dinkes Sleman Sebut Aspek Penyebab Keracunan MBG di Berbah: Makanan Tidak Segera Dimakan |
![]() |
---|
Dinkes DIY Perketat Pengawasan MBG seusai 137 Pelajar di Berbah Sleman Jadi Korban Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.