Musyawarah Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo di Tlogoadi Sleman, Tidak Semua Warga Langsung Menerima

Ada beberapa warga yang masih pikir-pikir setelah mengetahui appraisal atau penentuan nilai ganti rugi tidak seperti yang diharapkan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Proses musyawarah kesepakatan bentuk ganti kerugian pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kalurahan Tlogoadi, Sleman, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo diwarnai dinamika di masyarakat.

Tidak semua proses berjalan dengan mulus.

Terbukti, saat musyawarah kesepakatan ganti kerugian di Kalurahan Tlogoadi Sleman, tidak semua warga terdampak langsung merelakan tanahnya untuk dibangun jalan tol tersebut.

Ada beberapa warga yang masih pikir-pikir setelah mengetahui appraisal atau penentuan nilai ganti rugi tidak seperti yang diharapkan. 

"Kaitannya dengan pengadaan (lahan) masyarakat tentu akan menanyakan, seberapa toh ganti ruginya. Yang jelas, tadi sudah ada masukan. Ada (warga) yang menerima dan ada juga yang masih kurang (nilainya). Bervariasi lah," kata Lurah Tlogoadi, Sutarja, saat ditemui di sela musyarawah kesepakatan bentuk ganti rugi jalan Tol Yogyakarta-Solo seksi II di Tlogoadi, Rabu (11/1/2023). 

Warga yang kurang menerima, kata dia, karena nilai appraisal lahan miliknya yang terdampak jalan Tol Yogyakarta-Solo merasa dihargai lebih rendah dibanding lahan di sekitarnya.

Dalam proses pengadaan tanah, pihak Kalurahan menurut dia sudah menyelesaikan segala persyaratan administrasi sesuai kewenangan.

Adapun, penentuan nilai ganti rugi bukan kewenangan dari Kalurahan melainkan dari tim appraisal. 

Jumlah warga Tlogoadi yang belum menerima ini tidak banyak.

Menurut Sutarja hanya satu atau dua warga saja. Mereka yang belum menerima diberi kesempatan untuk berpikir pikir. 

"Diberi jeda waktu untuk berpikir pikir.  Nanti dari tim (pihak tol) lagi yang memberikan jawaban," kata dia. 

Diketahui, lahan terdampak jalan Tol Yogyakarta-Solo seksi II di Kalurahan Tlogoadi tersebar di tiga Padukuhan.

Yaitu Nambongan, Nglarang dan Karang Bajang dengan total lahan 267 bidang dari 348 pihak yang berhak (PYB).

Musyawarah penentuan bentuk ganti kerugian dibagi dalam dua hari, yakni Rabu dan Kamis (11-12/1/2023) besok. 

Warga yang sudah mendapat nilai appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dipanggil satu persatu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved