Musyawarah Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo di Tlogoadi Sleman, Tidak Semua Warga Langsung Menerima
Ada beberapa warga yang masih pikir-pikir setelah mengetahui appraisal atau penentuan nilai ganti rugi tidak seperti yang diharapkan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo diwarnai dinamika di masyarakat.
Tidak semua proses berjalan dengan mulus.
Terbukti, saat musyawarah kesepakatan ganti kerugian di Kalurahan Tlogoadi Sleman, tidak semua warga terdampak langsung merelakan tanahnya untuk dibangun jalan tol tersebut.
Ada beberapa warga yang masih pikir-pikir setelah mengetahui appraisal atau penentuan nilai ganti rugi tidak seperti yang diharapkan.
"Kaitannya dengan pengadaan (lahan) masyarakat tentu akan menanyakan, seberapa toh ganti ruginya. Yang jelas, tadi sudah ada masukan. Ada (warga) yang menerima dan ada juga yang masih kurang (nilainya). Bervariasi lah," kata Lurah Tlogoadi, Sutarja, saat ditemui di sela musyarawah kesepakatan bentuk ganti rugi jalan Tol Yogyakarta-Solo seksi II di Tlogoadi, Rabu (11/1/2023).
Warga yang kurang menerima, kata dia, karena nilai appraisal lahan miliknya yang terdampak jalan Tol Yogyakarta-Solo merasa dihargai lebih rendah dibanding lahan di sekitarnya.
Dalam proses pengadaan tanah, pihak Kalurahan menurut dia sudah menyelesaikan segala persyaratan administrasi sesuai kewenangan.
Adapun, penentuan nilai ganti rugi bukan kewenangan dari Kalurahan melainkan dari tim appraisal.
Jumlah warga Tlogoadi yang belum menerima ini tidak banyak.
Menurut Sutarja hanya satu atau dua warga saja. Mereka yang belum menerima diberi kesempatan untuk berpikir pikir.
"Diberi jeda waktu untuk berpikir pikir. Nanti dari tim (pihak tol) lagi yang memberikan jawaban," kata dia.
Diketahui, lahan terdampak jalan Tol Yogyakarta-Solo seksi II di Kalurahan Tlogoadi tersebar di tiga Padukuhan.
Yaitu Nambongan, Nglarang dan Karang Bajang dengan total lahan 267 bidang dari 348 pihak yang berhak (PYB).
Musyawarah penentuan bentuk ganti kerugian dibagi dalam dua hari, yakni Rabu dan Kamis (11-12/1/2023) besok.
Warga yang sudah mendapat nilai appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dipanggil satu persatu.
Jika sepakat dengan nominal ganti rugi maka segera menandatangani berita acara kesepakatan musyawarah.
Namun jika masih ragu, warga diperbolehkan bertanya terlebih dahulu.
Bahkan jika tidak sepakat dengan nominal ganti rugi, pemilik lahan diberi kesempatan 14 hari untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Pembebasan lahan yang berada di Kalurahan Trihanggo, Tlogoadi dan Tirtoadi ini ditarget segera selesai.
Sebab, jalan tol seksi II di tiga kalurahan sepanjang lebih kurang tiga kilometer tersebut didahulukan untuk menghubungkan trase jalan tol Jogja-Bawen seksi I yang pembangunan kontruksinya sudah dimulai sejak tahun lalu.
Ketua Pengadaan Tanah yang juga Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito, sebelumnya mengungkapkan tahapan musyawarah di seksi II jalan Tol Yogyakarta-Solo ini dalam dua pekan ke depan segera selesai.
Setelah itu, tahapan selanjutnya validasi data. Ia berharap warga segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sehingga bisa cepat diajukan permohonan pembayaran ke LMAN.
"Mudah-mudahan, doakan saja, pada triwulan pertama tahun ini insya Allah (di seksi II) sudah bayaran," kata dia.(*)
Kata Dinkes Sleman soal Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMPN 3 Berbah |
![]() |
---|
Waspada Macet di 3 Titik Ring Road Utara Malam Ini, Ada Contraflow Imbas Proyek Tol Jogja–Solo |
![]() |
---|
Ada Bayi Tak Bernyawa Terbungkus Plastik di Bawah Pohon Beringin Depok Sleman |
![]() |
---|
Pengawas Dinkes Sleman Sebut Aspek Penyebab Keracunan MBG di Berbah: Makanan Tidak Segera Dimakan |
![]() |
---|
Dinkes DIY Perketat Pengawasan MBG seusai 137 Pelajar di Berbah Sleman Jadi Korban Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.