Pemilu 2024

Berapa Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa pada Pemilu 2024? Berikut Rinciannya

Besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan di Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut besar gaji Panwaslu

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Yoseph Hary W
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 - Rincian besaran gaji Panwaslu 

TRIBUNJOGJA.COM - Berapa gaji yang akan diterima jika menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 dimulai pada tanggal 14 - 19 Januari 2023. 

Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwaslu pada Pemilu 2024, besaran gaji Panwaslu yang akan diterima tentu saja menjadi salah satu hal yang wajib untuk diketahui. 

Selain syarat pendaftaran, masalah gaji tentu akan jadi pertimbangan sebelum mendaftar sebagai Panwaslu pada Pemilu 2024.

Rincian gaji Panwaslu

Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Nah, berikut rincian besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024 untuk tiap jabatan dikutip Tribun Jogja dari Sonora:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650.000 per bulan.

Kenaikan gaji Panwaslu Desa

Laman Bawaslu Kabupaten Nunukan telah mengumumkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak 2024.

Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, juga telah mengumumkan hal itu pada Selasa, 27 Desember 2022 di Manado.

“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” ungkap La Bayoni.

Besaran kenaikan besaran gaji Panwaslu pada Pemilu 2024 tersebut menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.

Pengumuman rekrutmen

Nominal atau besaran gaji Panwaslu Desa 2024 tentu merupakan salah satu hal yang wajib diperhatikan calon pendaftar. 

Tribun Jogja mengutip laman kompas.com, diketahui Panwaslu tidak hanya akan mendapat tugas dan wewenang dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Panwaslu juga juga akan menerima honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung.

Sebagaimana sudah diumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan adanya Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak 2024.

Rekrutmen Panwaslu Desa dibuka berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Sumber APBN

Sumber dana dari gaji Panwaslu Kelurahan/Desa di Pemilu 2024 ini berasal dari APBN.

Selain penambahan gaji, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mendapatkan asuransi jiwa berupa mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kecelakaan kerja, sehingga Panwaslu Kelurahan/Desa dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

(*)

Artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2023/01/11/215956778/intip-besaran-gaji-panwaslu-kecamatan-dan-desa-di-pemilu-2024?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved