Berita Klaten Hari Ini
Sebanyak 70 Warga Joton Klaten Terima UGR Tol Yogyakarta-Solo Senilai Rp 80,6 Miliar
Sebanyak 70 bidang tanah warga Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) tanah
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 70 bidang tanah warga Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo di desa itu.
Puluhan warga itu menerima UGR senilai Rp 80,6 miliar.
Pembayaran dilaksanakan di balai desa setempat, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 10.30 hingga 13.00 WIB.
Baca juga: Gerakan Ayo Bikin Nyata Bentuk Kepedulian Sosial dengan Solusi Inovasi Digital
Pantauan TribunJogja.com, puluhan warga mendatangi balai desa dengan membawa surat tanah dan data diri lainnya.
"Hari ini pembayaran UGR bagi 70 bidang tanah warga Desa Joton senilai Rp 80,6 miliar," ucap Kasi Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono saat TribunJogja.com temui di sela-sela pembayaran UGR itu.
Sulis menjelaskan, tanah yang terdiri dari lahan persawahan, tanah pekarangan hingga tanah bangunan rumah sebanyak 70 bidang itu memiliki luas 34.996 meter persegi.
Adapun pembayaran ganti rugi tertinggi diterima oleh seorang warga dengan nilai Rp 5,5 miliar dan paling kecil Rp 5,2 juta.
Kemudian, kata dia, untuk pembayaran ganti rugi tanah kena tol di desa itu dibagi dalam tiga hari, mulai Selasa (10/1/2023) hingga Kamis (12/1/2023).
Pada hari pertama ini, dibayarkan ganti rugi bagi 70 bidang tanah milik warga. Pada hari kedua dan ketiga masing-masing sebanyak 68 bidang tanah warga.
Adapun untuk Desa Joton ini, lanjutnya merupakan desa paling terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten.
Pasalnya, jumlah bidang tanah yang diterjang tol di desa itu mencapai 321 bidang tanah.
"Total yang sudah cair sebanyak 206 bidang tanah. Sisanya masih tahap verifikasi pada Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Joton, Aris Gunawan menyampaikan 70 bidang tanah milik warga yang dibayarkan ganti ruginya itu merupakan tanah persawahan dan tanah pemukiman.
Baca juga: Pentagon Ingin Kirim Stryker ke Ukraina, Ranpur Modern Hadapi Perang Musim Semi
"Hari ini ada 70 bidang tanah warga yang menerima ganti rugi. Namun ini sebagian tanah sawah dan sisanya tanah perumahan," ucapnya.
Ia mengatakan, di desa itu nantinya akan dibangun simpang susun tol sehingga memakan bidang tanah yang cukup luas.
Ia pun berharap dengan pembangunan proyek strategis nasional itu di desanya, maka perekonomian di desa itu bisa ikut tumbuh dan bergerak maju. (Mur)
Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
![]() |
---|
Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Desa Boto |
![]() |
---|
Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.