Berita Jogja Hari Ini
Konvoi Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas Tetap Ditilang Lewat ETLE, Ini Kata Ditlantas Polda DIY
Peserta Konvoi yang tak mematuhi aturan lalu lintas siap-siap untuk ditindak oleh aparat kepolisian melalui Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Konvoi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak boleh dilakukan serampangan dengan mengabaikan aturan berlalu lintas.
Peserta Konvoi yang tak mematuhi aturan lalu lintas siap-siap untuk ditindak oleh aparat kepolisian melalui Elektronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ).
Di beberapa titik jalan wilayah DIY kini sudah dipasang kamera ETLE sehingga memungkinkan pengendara tak terkecuali peserta Konvoi mendapat sanksi tilang dari kepolisian.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan para peserta konvoi yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas akan tetap terekam dan tercapture oleh kamere ETLE.
Polisi tak tebang pilih dalam memberlakukan aturan itu, meski peserta Konvoi dari golongan atau ormas tertentu.
Baca juga: Masyarakat di Kota Yogyakarta Harapkan Pemerintah dan Kepolisian Tegas Mengatur Konvoi agar Tertib
"Semuanya ter-record yang di empat titik statis dengan yang mobile dan juga kita menggunakan hand-held, itu juga terecord dan sudah kamj capture dan tentunya kami verifikasi dan validasi untuk dikonfirmasi," kata Alfian, dihubungi Senin (9/1/2023).
Law Enforcement tetap dilaksanakan dengan dibarengi upaya preventif dan preemtif.
Ditlantas Polda DIY juga telah menginstruksikan satuan di Polres jajaran yang ada di wilayah DIY untuk melalukn edukasi dan penyuluhan terkait hal itu.
Alfian menjelaskan, aturan Konvoi tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Lalu lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Dimana salah satu tugas pokok dan fungsi kepolisian memberikan pengawalan dan pengamanan peserta konvoi apabila pihak penyelenggara konvoi telah mendapat izin dari kepolisian.
"Sebenarnya boleh konvoi, tapi kami wajib memberikan pengawalan. Kami kawal, wajib kami lakukan pengawalan dan itu sudah kita kawal," terang dia.
Tujuan pengawalan itu dijelaslan Alfian agar kemacetan, kecelakaan dan gangguan lainnya dapat terhindarkan.
Bagi para peserta Konvoi yang tak mematuhi aturan berlalu lintas di antaranya tidak mengenakan helm, tidak memasang kaca spion, menggunakan knalpot tidak standar, serta tidak adanya surat-surat kendaraan maka siap-siap untuk ditindak oleh kepolisian.
"Itu akan kami lakukan penegakkan hukum, pasti kami tindak. Karena tercapture. Jadi dilengkapi lah semua kelengkapan, baik pribadi, helm, kendaraan jangan mengubah standar knalpot brong itu sangat menyalahi dan mengganggu pengguna jalan lain," tegas dia.
Tak bisa dipungkiri wilayah DIY menjadi epicentrum beberapa organisasi masyarakat maupun partai politik.
Sehingga agenda Konvoi gabungan dari beberapa simpatisan dan organisasi tertentu seringkali dapat dijumpai di Yogyakarta.
Bahkan Konvoi gabungan itu juga turut dihadiri oleh organisasi yang berbasis dari luar DIY.
"Ini sepertinya bukan orang Jogja saja, ada yang datang dari Magelang, Wonosobo, bukan semua orang Jogja tapi maksudnya ayo, kita tunjukkan bahwa Jogja yang penuh dengan budaya. Kita terkenal dengan Jogja kota pendidikan. Sehingga budaya tertib lalu lintas juga kita munculkan," ujarnya.
Dia mengimbau kepada pengguna jalan terutama pada saat melakukan Konvoi untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
"Artinya kita menggunakan ini menghormati pengguna jalan yang lainnya. Pertama adalah pada saat dia melakukan konvoi di jalan itu menghormati pengguna jalan lainnya tidak membuat suasana kegaduhan terutama dengan adanya knalpot blombongan, ini kan bising dan mengganggu pengguna jalan lain," tegas dia.
Kemudian apabila peserta Konvoi menggunakan jalan diminta para peserta wajib mematuhi rambu-rambu, serta marka yang berada di ruas-ruas jalan.
Lebih lanjut Alfian menegaskan, pada saat traffic light merah peserta konvoi diminta berhenti sejenak.
"Jangan menerobos, kasian pengguna jalan lain. Demikian juga pada saat di lokasi. Jangan berhenti bergerombol karena akan membuat kemacetan, contoh di bahu jalan, apalagi memakan badan jalan akhirnya nanti pengguna jalan lain yang hendak melintasi akan terhambat. Kalau sudah terhambat pasti akan kepadatan dan kemacetan," ujarnya.
Upaya semacam itu menurut Alfian dibutuhkan peran serta para petugas keamanan internal pada setiap ormas maupun organisasi parpol.
"Ini sebenarnya dibutuhkan kerja sama antara pengaman masing-masing satgas yang contohnya yang kemarin dari teman-teman hijau disitu kan ada pengamanan sekuriti internal, ya mereka harus berperan. Itu harapan saya, artinya menumbuhkan kesadaran untuk berlalu lintas," tegas Alfian.
Aturan
Kasubditgakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin menambahkan, peserta Konvoi merupakan warga sipil pada umumnya.
Sehingga mereka diminta mematuhi aturan berlalu lintas sebagaimana masyarakat lainnya.
Hanya karena mereka menggelar Konvoi bersama-sama lantas mengabaikan aturan berkendara, menurut Jan Benjamin itu sangat tidak dibenarkan.
"Seharusnya begitu (patuhi aturan. Aturan tetap aturan. Saat dia (peserta konvoi) melakukan perizinan kan sudah ada surat pernyataan disitu akan mematuhi hukum, apabila ada hal-hal akan bertanggungjawab terhadap kerugian segala macam, itu kan sudah ada didalam klausul surat perizinan awal itu sudah ada," tegas Jan Benjamin.
Hanya saja pada praktiknya, ketika manusia tidak lagi dikendalikan secara personal dan masuk pada psikologi massa, maka mereka cenderung mengabaikan aturan yang sudah ada.
Akan tetapi hal itu tidak berlaku lagi sebab sistem dalam ETLE akan merekam data peserta Konvoi yang melanggar tata tertib berlalu lintas.
"Semua (pelanggar) akan tercapture melalui ETLE. Cuma ya itu tadi, manusia jika sudah berkelompok urusan perilaku bisa berubah," terang dia.
Jan menambahkan, ada tiga pertimbangan polisi menindak pengendara.
Pertama penegakan hukum harus berasaskan kepastian hukum itu sendiri, jadi kalau orang mau ditindak haruaj ada dasar hukumnya.
Meski dalam penegakan hukum di jalanan kini mengedepankan azas dan manfaatnya, namun menurut Jan Benjamin perlu ditinjau ulang apakah peserta Konvoi yang melanggar aturan layak diampuni sesuai azas dan manfaatnya.
Sebab menurutnya pengampunan polisi terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan berkendara hanya berlaku pada situasi tertentu.
Apabila seseorang tidak mengenakan helm, tidak memakai kaca spion, kemudian ia ditilang dengan putusan tertentu.
"Lalu pelanggar yang dilapangan sepakat 'ya saya mau beli kaca spion' itu kan proses penyadaran secara individu itu harus diakui. Maka dimungkinkan polisi bisa saja mengatakan 'oke pak silakan bapak pergi beli spion lalu pasang' itu yang disebut dengan penegakan hukum yang berasaskan manfaat," pungkasnya. (hda)
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.