Berita Kriminal Hari Ini
2 Tersangka Pencuri Laptop Milik Jaksa KPK Seorang Residivis
Motif pelaku melakukan aksi pencurian tas milik jaksa KPK yang berisi laptop, serta barang lain yakni hard disk, dan ponsel itu masih belum diketahui.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SIP dan JN dua laki-laki yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian laptop di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) beralamat di Jalan Arjuna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta merupakan seorang residivis.
SIP sempat menjalani hukuman di kepolisian resor Kota Tegal dengan kasus serupa yakni pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sedangkan JN merupakan residivis di wilayah Cipinang pada 2019 kasus curat, serta ia juga residivis kasus narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
"SIP pernah ditahan di Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga tersangka JN merupakan residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama juga dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba," kata DirekturĀ Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: 2 Pelaku Obok-obok Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Barang Penting Diambil Lalu Dibuang ke Sungai
Mengenai kronologi penangkapan kedua tersangka itu, dijelaskan Nuredy bermula ketika tim opsnal Ditreskrimum Polda DIY mendapat informasi jika terduga pelaku berada di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (1/1/2023).
Selang satu hari tepatnya, Senin (2/1/2023) tim opsnal Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengamankan SIP di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus dilakukan, hingga di hari yang sama polisi mengamankan pelaku kedua yakni JN di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Keduanya kemudian dibawa menuju Mapolda DIY dan baru tiba di Yogyakarta Selasa (3/1/2023) pagi.
Proses pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian masih dilakukan.
Sebab motif keduanya melakukan aksi pencurian tas milik jaksa KPK inisial FAN yang berisi laptop, serta barang lain yakni hard disk, dan ponsel itu masih belum diketahui penyidik.
Baca juga: DVR Rekaman CCTV Rumah Jaksa KPK di Jogja Ikut Diambil Pelaku
"Terhadap kedua tersangka tersebut kemudian kami mendapatkan beberapa alat bukti yaitu alat bukti satu buah set untuk melakukan pencongkelan, obeng untuk makan pencongkelan gembok dan rumah dan kemudian helm yang digunakan pada saat melakukan kejahatan dan kemudian pakaian yang digunakan pada saat melakukan kejahatan," kata Nuredy.
Barang bukti berupa laptop milik FAN masih belum diketahui oleh polisi.
Dari pemeriksaan sementara SIP dan JN membuang beberapa barang hasil curiannya itu di sebuah sungai.
Namun barang yang dibuang itu apakah berupa laptop, hard disk atau barang penting lain milik korban itu masih belum diketahui.
"Karena keterangan dua tersangka ini masih berubah-ubah," ujarnya.
Dari tindakan yang dilakukan dua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. ( Tribunjogja.com )
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di KalasanĀ |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.