Awal Tahun Baru 2023, ASN di Sleman yang Bolos Kerja Bakal Kena Sanksi

Pegawai yang bolos biasanya diselesaikan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pemberian sanksi dari atasan pegawai yang bersangkutan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sleman akan menjatuhkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja atau kedapatan membolos di awal tahun 2023.

Sanksi bakal diberikan kepada abdi negara yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. 

"Orang bekerja harus pakai rasa. Standarnya itu. Jika dia (ASN) bolos apa alasannya. Kalau kesed (males) ya, pinalti," kata Sekda Sleman, Harda Kiswaya, Senin (2/1/2023). 

Kendati demikian, Harda mengungkapkan, pihaknya masih mentolerir apabila ASN tidak masuk kerja dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sama halnya dengan karyawan swasta.

Ia mencontohkan, hari pertama di tahun 2023 seharusnya pegawai masuk kerja.

Tetapi ternyata, pegawai tersebut sedang memiliki hajatan nikahan di rumahnya.

Maka, diperbolehkan tidak masuk.

Ada aturan main yang mengatur hal itu. 

"Jadi orang bekerja itu pakai rasa. Sehingga saya bisa telaah, dia tidak masuk karena apa. Seperti tadi. Jika alasan tidak masuknya karena males ya kena pinalti," ujar dia. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Hery Dwi Kuryanto, mengatakan di hari pertama masuk kerja di tahun 2023 ini, pihaknya tidak melakukan pemantauan bagi ASN yang bolos.

Sebab, pegawai yang bolos biasanya diselesaikan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pemberian sanksi dari atasan pegawai yang bersangkutan.

Bisa teguran tertulis, teguran lisan ataupun pernyataan tidak puas.

Pihaknya mengaku baru akan menindaklanjuti jika pelanggaran yang dilakukan pegawai sudah masuk laporan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dengan kadar pelanggaran sedang, hingga berat. 

"(Bolos kerja) awal tahun baru tidak sampai ke BKPP. Jika sampai ke BKPP biasanya bukan hanya masalah tahun baru. Konteksnya pada (akumulasi) pelanggaran sebelumnya," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved