Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Jangan Sampai Ketipu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi di Jogja Menurut Perda, Wisatawan Wajib Tahu
Simak tarif parkir resmi di Jogja menurut Perda Nomor 1 Tahun 2020. Ada info tarif parkir bus, sepeda motor, mobil, bedak, sampai andong.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Hari Susmayanti
Sebagai informasi, semua tarif parkir berikut ini bersifat flat, sama seperti tarif parkir di Kawasan II.
- Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 500
- Andong dan Becak : Rp 500
- Sepeda Motor : Rp 1.000
- Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 2.000
- Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 2.000
- Bus dan Truk Sedang : Rp 15.000
- Bus dan Truk Besar : Rp 20.000
- Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 30.000
Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta Soroti Maraknya Parkir Sembarangan di Jogja Selama Nataru
Baca juga: Simak! Ini Pesan Dishub Kota Yogyakarta Agar Terhindar dari Aksi Nuthuk Tarif Parkir
Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum di Pasar (Kawasan I, II, dan III)

Semua tarif parkir di tepi jalan umum yang berlokasi di pasar Kawasan I, II, dan III juga bersifat flat.
Tarif dihitung satu kali parkir tanpa memperhatikan durasi waktu parkir.
Untuk itu, jika Anda parkir selama 5 menit, 1 jam, 2 jam, 3 jam, dan seterusnya, tarif parkir akan tetap sama (flat).
Berikut daftar tarif parkir resmi di tepi jalan umum yang berada di pasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta (Kawasan I, II, dan III).

- Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 500
- Andong dan Becak : Rp 500
- Sepeda Motor : Rp 1.000
- Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 2.000
- Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 2.000
- Bus dan Truk Sedang : Rp 15.000
- Bus dan Truk Besar : Rp 20.000
- Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 30.000
Baca juga: Jangan Nekat Kalau Tidak Ingin Ban Dikempeskan Petugas, Ini Lokasi Parkir di Sekitar Malioboro
Baca juga: Wisatawan yang Nekat Parkir Sembarangan di Jogja, Siap-siap Ban Digembosi Petugas Dishub
Demikian informasi biaya atau tarif parkir di Jogja secara resmi dari pemerintah.
Jika tidak ingin kena tipu oleh oknum juru parkir liar, Anda bisa memarkirkan kendaraan di TKP resmi Jogja yang disediakan pemerintah. (Tribunjogja.com/ANR)