Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Jangan Sampai Ketipu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi di Jogja Menurut Perda, Wisatawan Wajib Tahu

Simak tarif parkir resmi di Jogja menurut Perda Nomor 1 Tahun 2020. Ada info tarif parkir bus, sepeda motor, mobil, bedak, sampai andong.

ist
Jangan Sampai Ketipu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi di Jogja Menurut Perda, Wisatawan Wajib Tahu 

Sebagai informasi, semua tarif parkir berikut ini bersifat flat, sama seperti tarif parkir di Kawasan II.

  • Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 500 
  • Andong dan Becak : Rp 500
  • Sepeda Motor : Rp 1.000 
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 2.000 
  • Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 2.000 
  • Bus dan Truk Sedang : Rp 15.000
  • Bus dan Truk Besar : Rp 20.000
  • Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 30.000

Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta Soroti Maraknya Parkir Sembarangan di Jogja Selama Nataru

Baca juga: Simak! Ini Pesan Dishub Kota Yogyakarta Agar Terhindar dari Aksi Nuthuk Tarif Parkir

Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum di Pasar (Kawasan I, II, dan III)

Suasana Pasar Beringharjo pada Rabu (24/8/2022) siang.
Suasana Pasar Beringharjo pada Rabu (24/8/2022) siang. (TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana)

Semua tarif parkir di tepi jalan umum yang berlokasi di pasar Kawasan I, II, dan III juga bersifat flat.

Tarif dihitung satu kali parkir tanpa memperhatikan durasi waktu parkir.

Untuk itu, jika Anda parkir selama 5 menit, 1 jam, 2 jam, 3 jam, dan seterusnya, tarif parkir akan tetap sama (flat).

Berikut daftar tarif parkir resmi di tepi jalan umum yang berada di pasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta (Kawasan I, II, dan III).

Tarif Parkir Resmi di Pasar Jogja Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020
Tarif Parkir Resmi di Pasar Jogja Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 (DOK. Tangkapan Layar Perda Nomor 1 Tahun 2020)
  • Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 500 
  • Andong dan Becak : Rp 500
  • Sepeda Motor : Rp 1.000 
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 2.000 
  • Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 2.000 
  • Bus dan Truk Sedang : Rp 15.000
  • Bus dan Truk Besar : Rp 20.000
  • Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 30.000

Baca juga: Jangan Nekat Kalau Tidak Ingin Ban Dikempeskan Petugas, Ini Lokasi Parkir di Sekitar Malioboro

Baca juga: Wisatawan yang Nekat Parkir Sembarangan di Jogja, Siap-siap Ban Digembosi Petugas Dishub

Demikian informasi biaya atau tarif parkir di Jogja secara resmi dari pemerintah. 

Jika tidak ingin kena tipu oleh oknum juru parkir liar, Anda bisa memarkirkan kendaraan di TKP resmi Jogja yang disediakan pemerintah. (Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved