Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Jangan Sampai Ketipu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi di Jogja Menurut Perda, Wisatawan Wajib Tahu

Simak tarif parkir resmi di Jogja menurut Perda Nomor 1 Tahun 2020. Ada info tarif parkir bus, sepeda motor, mobil, bedak, sampai andong.

ist
Jangan Sampai Ketipu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi di Jogja Menurut Perda, Wisatawan Wajib Tahu 

TRIBUNJOGJA.COM - Anda dan keluarga sedang liburan Tahun Baru 2023 di Jogja?

Simak daftar tarif parkir resmi di Jogja berikut ini, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Silakan klik di sini untuk mengunduh Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Tarif Parkir di Kawasan I

Suasana di depan Teras Malioboro 2, Kamis (1/9/2022).
Suasana di depan Teras Malioboro 2, Kamis (1/9/2022). (TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana)

Perda menyebutkan, Kawasan I adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan, dengan intensitas ekonomi tinggi. 

Melansir Kompas.com, jalanan Jogja yang masuk Kawasan I, yaitu:

  • Jalan Perwakilan
  • Jalan Suryatmajan
  • Jalan Ketandan
  • Jalan Kebun Raya Gembira Loka
  • Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati
  • TKP Ngabean
  • TKP Sriwedari
  • TKP Limaran
  • TKP Malioboro 1 
  • TKP Malioboro 2
  • Jalan Mangkubumi
  • Jalan Margo Utomo
  • Jalan Wongsodirjan
  • Jalan Urip Sumoharjo
  • Jalan Prof Yohanes
  • Jalan Secodiningratan
  • Jalan Pajeksan
  • Jalan Beskalan
  • Jalan Reksobayan, dan
  • Jalan Sosrowijayan

Beriktu tarif parkir resmi di Kawasan I seperti dikutip dari Perda.

Tarif Parkir Resmi di Tepi Jalan Umum Kawasan I

Tarif Parkir Resmi di Jogja Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020
Tarif Parkir Resmi di Jogja Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 (DOK. Tangkapan Layar Perda Nomor 1 Tahun 2020)
  • Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 1.000 (tarif flat)
  • Andong dan Becak : Rp 1.000 (tarif flat)
  • Sepeda Motor : Rp 2.000 (2 jam pertama), Rp 1.500/jam selanjutnya
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 5.000 (2 jam pertama), Rp 2.500/jam selanjutnya
  • Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 5.000 (2 jam pertama), Rp 2.500/jam selanjutnya
  • Bus dan Truk Sedang : Rp 20.000 (2 jam pertama), Rp 5.000/jam selanjutnya
  • Bus dan Truk Besar : Rp 30.000 (2 jam pertama), Rp 10.000/jam selanjutnya
  • Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 40.000 (2 jam pertama), Rp 10.000/jam selanjutnya.

Baca juga: Wisatawan Wajib Tahu, Ini Tarif Parkir Resmi di Kota Yogyakarta

Baca juga: Dishub Purworejo Siagakan Puluhan Personil Amankan Gereja dan 11 Titik Selama Nataru

Tarif Parkir di Kawasan II

Menurut Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020, Perda menyebutkan, Kawasan II adalah wilayah yang memiliki volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas di Daerah, dan merupakan lingkungan komersial, dan/atau wilayah dengan karakteristik parkir tinggi.

Berikut tarif parkir resmi di Kawasan II seperti dikutip dari Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Sebagai informasi, semua tarif parkir berikut ini bersifat flat. Artinya, berlaku satu kali parkir tanpa patokan durasi waktu.

  • Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 500 
  • Andong dan Becak : Rp 500
  • Sepeda Motor : Rp 1.000 
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 2.000 
  • Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 2.000 
  • Bus dan Truk Sedang : Rp 15.000
  • Bus dan Truk Besar : Rp 20.000
  • Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 30.000

Baca juga: Tarif Parkir Motor dan Mobil di Pasar Malam Sekaten Jogja 2022, Ada yang Sampai Rp 25.000

Baca juga: Libur Nataru, Petugas Parkir di Gunungkidul Wajib Terapkan Tarif Sesuai Aturan

Tarif Parkir Resmi Jogja di Kawasan III

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020, Kawasan III adalah wilayah yang memiliki volume lalu lintas kecil, termasuk lingkungan non komersial, dan/atau memiliki karakteristik parkir lebih rendah daripada Kawasan II.

Berikut tarif parkir resmi di Kawasan III seperti dikutip dari Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Sebagai informasi, semua tarif parkir berikut ini bersifat flat, sama seperti tarif parkir di Kawasan II.

  • Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 500 
  • Andong dan Becak : Rp 500
  • Sepeda Motor : Rp 1.000 
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 2.000 
  • Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 2.000 
  • Bus dan Truk Sedang : Rp 15.000
  • Bus dan Truk Besar : Rp 20.000
  • Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 30.000

Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta Soroti Maraknya Parkir Sembarangan di Jogja Selama Nataru

Baca juga: Simak! Ini Pesan Dishub Kota Yogyakarta Agar Terhindar dari Aksi Nuthuk Tarif Parkir

Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum di Pasar (Kawasan I, II, dan III)

Suasana Pasar Beringharjo pada Rabu (24/8/2022) siang.
Suasana Pasar Beringharjo pada Rabu (24/8/2022) siang. (TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana)

Semua tarif parkir di tepi jalan umum yang berlokasi di pasar Kawasan I, II, dan III juga bersifat flat.

Tarif dihitung satu kali parkir tanpa memperhatikan durasi waktu parkir.

Untuk itu, jika Anda parkir selama 5 menit, 1 jam, 2 jam, 3 jam, dan seterusnya, tarif parkir akan tetap sama (flat).

Berikut daftar tarif parkir resmi di tepi jalan umum yang berada di pasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta (Kawasan I, II, dan III).

Tarif Parkir Resmi di Pasar Jogja Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020
Tarif Parkir Resmi di Pasar Jogja Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 (DOK. Tangkapan Layar Perda Nomor 1 Tahun 2020)
  • Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 500 
  • Andong dan Becak : Rp 500
  • Sepeda Motor : Rp 1.000 
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 2.000 
  • Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 2.000 
  • Bus dan Truk Sedang : Rp 15.000
  • Bus dan Truk Besar : Rp 20.000
  • Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 30.000

Baca juga: Jangan Nekat Kalau Tidak Ingin Ban Dikempeskan Petugas, Ini Lokasi Parkir di Sekitar Malioboro

Baca juga: Wisatawan yang Nekat Parkir Sembarangan di Jogja, Siap-siap Ban Digembosi Petugas Dishub

Demikian informasi biaya atau tarif parkir di Jogja secara resmi dari pemerintah. 

Jika tidak ingin kena tipu oleh oknum juru parkir liar, Anda bisa memarkirkan kendaraan di TKP resmi Jogja yang disediakan pemerintah. (Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved