Berita Kota Yogyakarta
Wisatawan Wajib Tahu, Ini Tarif Parkir Resmi di Kota Yogyakarta
Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta (FKPPY) mewanti-wanti para anggotanya untuk mematuhi aturan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) nant
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta (FKPPY) mewanti-wanti para anggotanya untuk mematuhi aturan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) nanti.
Selain fenomena nuthuk atau mematok tarif di luar ketetapan, praktik parkir di sembarang lahan pun harus dihindari.
Ketua FKPPY, Ignatius Hanarto berujar, pihaknya sudah mengkoordinasikan hal tersebut dengan para anggotanya, yang merupakan juru parkir (jukir) resmi dan terdaftar.
Baca juga: UNIK, Warga Purworejo Sulap Ikan Lele Jadi Biskuit yang Punya Daya Jual Tinggi
Menurutnya, semua jukir sudah dapat arahan, agar melayani para wisatawan dengan baik dan optimal, sepanjang libur akhir tahun.
"Anggota kami ada sekitar 900 jukir. Semuanya resmi, ya, baik itu yang aktivitasnya di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir. Sudah kami ingatkan, jangan ada nuthuk tarif," urainya, Selasa (20/12/2022).
Dijelaskannya, selaras aturan yang tertera dalam Perda No 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, semua lokasi perparkiran resmi di Kota Yogyakarta pun sudah menerapkan tarif dasar secara normal.
"Sepeda motor Rp2 ribu, semua kawasan, 1, 2 dan 3. Roda empat Rp3 ribu, ya, yang tepi jalan umum. Kalau yang TKP, misal ABA Senopati, Ngabean dan Limaran, biasanya progresif itu," tandas Hanarto.
"Biasanya satu jam pertama segitu, kemudian jam berikutnya naik 50 persen. Kalau untuk bus itu rata-rata Rp75 ribu, ya, yang ukurannya besar, kalau bus tanggung Rp40 ribu," tambahnya. (aka)