Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Jangan Sampai Ketipu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi di Jogja Menurut Perda, Wisatawan Wajib Tahu

Simak tarif parkir resmi di Jogja menurut Perda Nomor 1 Tahun 2020. Ada info tarif parkir bus, sepeda motor, mobil, bedak, sampai andong.

ist
Jangan Sampai Ketipu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi di Jogja Menurut Perda, Wisatawan Wajib Tahu 

TRIBUNJOGJA.COM - Anda dan keluarga sedang liburan Tahun Baru 2023 di Jogja?

Simak daftar tarif parkir resmi di Jogja berikut ini, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Silakan klik di sini untuk mengunduh Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Tarif Parkir di Kawasan I

Suasana di depan Teras Malioboro 2, Kamis (1/9/2022).
Suasana di depan Teras Malioboro 2, Kamis (1/9/2022). (TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana)

Perda menyebutkan, Kawasan I adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan, dengan intensitas ekonomi tinggi. 

Melansir Kompas.com, jalanan Jogja yang masuk Kawasan I, yaitu:

  • Jalan Perwakilan
  • Jalan Suryatmajan
  • Jalan Ketandan
  • Jalan Kebun Raya Gembira Loka
  • Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati
  • TKP Ngabean
  • TKP Sriwedari
  • TKP Limaran
  • TKP Malioboro 1 
  • TKP Malioboro 2
  • Jalan Mangkubumi
  • Jalan Margo Utomo
  • Jalan Wongsodirjan
  • Jalan Urip Sumoharjo
  • Jalan Prof Yohanes
  • Jalan Secodiningratan
  • Jalan Pajeksan
  • Jalan Beskalan
  • Jalan Reksobayan, dan
  • Jalan Sosrowijayan

Beriktu tarif parkir resmi di Kawasan I seperti dikutip dari Perda.

Tarif Parkir Resmi di Tepi Jalan Umum Kawasan I

Tarif Parkir Resmi di Jogja Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020
Tarif Parkir Resmi di Jogja Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 (DOK. Tangkapan Layar Perda Nomor 1 Tahun 2020)
  • Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 1.000 (tarif flat)
  • Andong dan Becak : Rp 1.000 (tarif flat)
  • Sepeda Motor : Rp 2.000 (2 jam pertama), Rp 1.500/jam selanjutnya
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 5.000 (2 jam pertama), Rp 2.500/jam selanjutnya
  • Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 5.000 (2 jam pertama), Rp 2.500/jam selanjutnya
  • Bus dan Truk Sedang : Rp 20.000 (2 jam pertama), Rp 5.000/jam selanjutnya
  • Bus dan Truk Besar : Rp 30.000 (2 jam pertama), Rp 10.000/jam selanjutnya
  • Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 40.000 (2 jam pertama), Rp 10.000/jam selanjutnya.

Baca juga: Wisatawan Wajib Tahu, Ini Tarif Parkir Resmi di Kota Yogyakarta

Baca juga: Dishub Purworejo Siagakan Puluhan Personil Amankan Gereja dan 11 Titik Selama Nataru

Tarif Parkir di Kawasan II

Menurut Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020, Perda menyebutkan, Kawasan II adalah wilayah yang memiliki volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas di Daerah, dan merupakan lingkungan komersial, dan/atau wilayah dengan karakteristik parkir tinggi.

Berikut tarif parkir resmi di Kawasan II seperti dikutip dari Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Sebagai informasi, semua tarif parkir berikut ini bersifat flat. Artinya, berlaku satu kali parkir tanpa patokan durasi waktu.

  • Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 500 
  • Andong dan Becak : Rp 500
  • Sepeda Motor : Rp 1.000 
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 2.000 
  • Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 2.000 
  • Bus dan Truk Sedang : Rp 15.000
  • Bus dan Truk Besar : Rp 20.000
  • Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 30.000

Baca juga: Tarif Parkir Motor dan Mobil di Pasar Malam Sekaten Jogja 2022, Ada yang Sampai Rp 25.000

Baca juga: Libur Nataru, Petugas Parkir di Gunungkidul Wajib Terapkan Tarif Sesuai Aturan

Tarif Parkir Resmi Jogja di Kawasan III

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020, Kawasan III adalah wilayah yang memiliki volume lalu lintas kecil, termasuk lingkungan non komersial, dan/atau memiliki karakteristik parkir lebih rendah daripada Kawasan II.

Berikut tarif parkir resmi di Kawasan III seperti dikutip dari Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved