Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Jangan Sampai Ketipu, Ini Daftar Tarif Parkir Resmi di Jogja Menurut Perda, Wisatawan Wajib Tahu
Simak tarif parkir resmi di Jogja menurut Perda Nomor 1 Tahun 2020. Ada info tarif parkir bus, sepeda motor, mobil, bedak, sampai andong.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Anda dan keluarga sedang liburan Tahun Baru 2023 di Jogja?
Simak daftar tarif parkir resmi di Jogja berikut ini, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Silakan klik di sini untuk mengunduh Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Tarif Parkir di Kawasan I

Perda menyebutkan, Kawasan I adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan, dengan intensitas ekonomi tinggi.
Melansir Kompas.com, jalanan Jogja yang masuk Kawasan I, yaitu:
- Jalan Perwakilan
- Jalan Suryatmajan
- Jalan Ketandan
- Jalan Kebun Raya Gembira Loka
- Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati
- TKP Ngabean
- TKP Sriwedari
- TKP Limaran
- TKP Malioboro 1
- TKP Malioboro 2
- Jalan Mangkubumi
- Jalan Margo Utomo
- Jalan Wongsodirjan
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan Prof Yohanes
- Jalan Secodiningratan
- Jalan Pajeksan
- Jalan Beskalan
- Jalan Reksobayan, dan
- Jalan Sosrowijayan
Beriktu tarif parkir resmi di Kawasan I seperti dikutip dari Perda.
Tarif Parkir Resmi di Tepi Jalan Umum Kawasan I

- Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 1.000 (tarif flat)
- Andong dan Becak : Rp 1.000 (tarif flat)
- Sepeda Motor : Rp 2.000 (2 jam pertama), Rp 1.500/jam selanjutnya
- Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 5.000 (2 jam pertama), Rp 2.500/jam selanjutnya
- Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 5.000 (2 jam pertama), Rp 2.500/jam selanjutnya
- Bus dan Truk Sedang : Rp 20.000 (2 jam pertama), Rp 5.000/jam selanjutnya
- Bus dan Truk Besar : Rp 30.000 (2 jam pertama), Rp 10.000/jam selanjutnya
- Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 40.000 (2 jam pertama), Rp 10.000/jam selanjutnya.
Baca juga: Wisatawan Wajib Tahu, Ini Tarif Parkir Resmi di Kota Yogyakarta
Baca juga: Dishub Purworejo Siagakan Puluhan Personil Amankan Gereja dan 11 Titik Selama Nataru
Tarif Parkir di Kawasan II
Menurut Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020, Perda menyebutkan, Kawasan II adalah wilayah yang memiliki volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas di Daerah, dan merupakan lingkungan komersial, dan/atau wilayah dengan karakteristik parkir tinggi.
Berikut tarif parkir resmi di Kawasan II seperti dikutip dari Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Sebagai informasi, semua tarif parkir berikut ini bersifat flat. Artinya, berlaku satu kali parkir tanpa patokan durasi waktu.
- Sepeda dan Sepeda Listrik : Rp 500
- Andong dan Becak : Rp 500
- Sepeda Motor : Rp 1.000
- Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 2.000
- Mobil (Sedan, Jip, Pickup, Station Wagon/Box) : Rp 2.000
- Bus dan Truk Sedang : Rp 15.000
- Bus dan Truk Besar : Rp 20.000
- Truk Gandeng, sumbu III atau lebih : Rp 30.000
Baca juga: Tarif Parkir Motor dan Mobil di Pasar Malam Sekaten Jogja 2022, Ada yang Sampai Rp 25.000
Baca juga: Libur Nataru, Petugas Parkir di Gunungkidul Wajib Terapkan Tarif Sesuai Aturan
Tarif Parkir Resmi Jogja di Kawasan III
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020, Kawasan III adalah wilayah yang memiliki volume lalu lintas kecil, termasuk lingkungan non komersial, dan/atau memiliki karakteristik parkir lebih rendah daripada Kawasan II.
Berikut tarif parkir resmi di Kawasan III seperti dikutip dari Perda Nomor 1 Tahun 2020.