Berita Kriminal Hari Ini

Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Jakarta-Yogyakarta

Modus operandi para tersangka yakni mengedarkan obat keras melalui e-commerce jaringan Jakarta-Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Jakarta-Yogyakarta, Lima Tersangka Diamankan Bersama Ratusan Ribu Obat Keras, Selasa (20/12/2022) 

Pada 5 Desember 2022, Polisi berhasil meringkus tersangka MK dikantor ekspesisi, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Di kantor ekspedisi itu polisi menemukan 10 botol berisi obat keras.

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda DIY mengembangkan ke rumah tersangka MK.

"Kami kemhangkan ke rumahnya, kami amankan juga delapan botol. Sehingga ditotal barang bukti MK di sini 89.800 butir trihex, kemudian 75.000 butir Alprazolam dan 4000 butir pil tramadol di rumahnya di Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur," ungkapnya.

Baca juga: Personel Polda DIY Amankan 11 Bocah di Sleman karena Bawa Gir dan Linggis Tengah Malam

Tak Ingin Pesta Akhir Tahun di DIY Ada Obat Keras

Pengungkapan kasus peredaran obat keras itu diklaim paling besar pada 2022 kali ini.

Bakti mengaku, upaya pembongkaran jaringan peredaran obat keras itu semata-mata agar perayaan akhir tahun 2022 berjalan kondusif tanpa peredaran narkoba.

"Jadi kami pengembangan untuk akhir tahun. Kami tidak mau disini (DIY) terus beredar ya. Jadi persiapan untuk akhir tahun nanti ya kalau ini karena memang sudah memasuki akhir tahun menjelang nataru ya," ujarnya.

Pengungkapan kali ini juga sebagai wujud cipta kondisi menjelang akhir tahun.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kemudian undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun. 

"Jadi ini nanti akan kami lakukan pedalaman, dan pengembangan terus karena memang perederan obat di sini harus habis sampai akar-akarnya, sampai ke pengedarnya," tegas dia. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved