Berita Jogja Hari Ini

DLHK DIY Respon Keluhan Warga Soal Izin Tambang di Gedangsari Gunungkidul

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY merekomendasikan pemrakarsa penambang tanah uruk yang berlokasi di Gedangari, Kabupaten Gunungkidul

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Di sisi lain, izin penambangan di lokasi itu juga turut dipersoalkan.

Salah satu warga Gunung Cilik, Watu Gajah Gedangsari, Gunungkidul Sugeng mencatat, aktivitas pertambangan di Gunung Cilik awalnya di RT 01 kemudian pindah ke area lahan yang berada di wilayah RT 07 dan RT 08.

Sempat berhenti kemudian kembali melakukan aktivitas pertambangan lagi ke tanah kas desa tepatnya di RT 01.

Jumlah luas lahan yang ditambah sudah mencapai ribuan meter.

Masyarakat sebenarnya sudah lama mengeluh akan tetapi takut untuk melapor.

Masyarakat sebenarnya sudah melakukan komunikasi melalui musyawarah dengan pihak kalurahan dan semua sepakat untuk menolak.

Warga kemudian berusaha melakukan klarifikasi terkait perizinan ke instansi terkait, akan tetapi, kata dia, perizinan sepenuhnya belum lengkap.

“Dulu sempat didatangi jajaran Satpol PP, kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup, sudah cek lokasi. Katanya [pihak penambang] diberi waktu untuk melengkapi dalam sepekan. Tapi dikasih waktu belum lengkap mereka sudah menambang lagi,” katanya kepada wartawan di DLH DIY, Rabu (16/11/2022).

Ia menambahkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas penambangan itu membuat jalan menjadi rusak parah.

Padahal jalan tersebut menjadi jalur utama bagi masyarakat, mulai dari akses transportasi logistik masyarakat, akses ke lahan pertanian hingga akses menuju lembaga pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Bangunan MI Muhammadiyah Blembem Gunungkidul Akan Direhab Setelah Atap Sekolah Roboh

Bahkan, berdasarkan keterangan warga, terutama untuk jalan di wilayah RT06 sering mengakibatkan kecelakaan warga karena kerusakan jalan terlalu parah lantaran dilewati truk tambah.

“Jalan yang rusak, meliputi akses ke lahan pertanian, transportasi perekonomian, mondar mandir anak sekolah, bahkan berobat ke puskasmas watu gajah. Itu jalur utama masyarakat. Sekarang jalann yag tidak rusak cuma sekitar setengah meter dari awal 3 meter lebarnya, dari tiga titik [lokasi yang ditambah] tadi semua jalannya rusak,” ujarnya.

Sub Koordinator Kelompok Substansi Pengkajian Lingkungan Hidup DLHK DIY Muchamad Rifqi Sultoni, seusai rapat bersama warga dan pihak pemrakarsa yang digelar secara tertutup mengatakan, pihak pemrakarsa diminta melakukan sosialisasi ulang mana saja kawasan yang dilakukan penambangan.

"Kami minta dilakukan sosialisasi ulang pihak pemrakarsa. Lokasinya di Gunung Cilik," tegas dia. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved