Berita Jogja Hari Ini
DLHK DIY Respon Keluhan Warga Soal Izin Tambang di Gedangsari Gunungkidul
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY merekomendasikan pemrakarsa penambang tanah uruk yang berlokasi di Gedangari, Kabupaten Gunungkidul
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY merekomendasikan pemrakarsa penambang tanah uruk yang berlokasi di Gedangari, Kabupaten Gunungkidul agar memperbaiki dokumen perizinan.
Pasalnya, dari 27 hektare lahan tambang uruk dis ana, setelah dikroscek ternyata sebagian masuk dalam kawasan lindung dan kawasan tanah kas desa.
"Jadi itu sebetulnya sudah mengajukan izin ke pusat. Dan sudah keluar surat izin pertambangan batuan (SIPB) nya itu seluas 48 hektare. Tetapi yang dizinkan untuk ditambang itu ada 27 hektare. Nah, ternyata setelah dikroscek dengan tata ruang itu 27 itu ada yang meliputi kawasan lindung karena rawan longsor," kata Kepala DLHK DIY Kuncoro Cahyo Aji, Jumat (18/11/2022).
Oleh sebab itu, DLHK DIY mengarahkan pihak pemrakarsa mengeluarkan kawasan lindung dari izin penambangan yang diajukan.
Dengan demikian, pihak pemrakarsa hanya mengajukan izin penamgangan di 13,03 hektar lahan di Kecamatan Gedangsari.
Baca juga: Pemain PSIM Yogyakarta Telat Datang Saat Uji Coba, Andriyansyah Diplot Bek Kanan
Dari 13,03 hektare tersebut, ternyata sebagian masih merupakan tanah kas desa.
Yakni di Dusun Gunung Cilik, Kelurahan Watu Gajah, Kecamatan Gunungsari.
Hal itu yang membuat sebagian warga di sana meprotes pihak pemrakarsa dengan mengadu ke kantor DLHK DIY beberapa waktu lalu.
Dengan adanya persoalan itu, DLHK DIY kemudian menetapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2022 tentang penugasan urusan keistimewaan.
"Akhirnya pemrakarsa hanya mengajukan sementara ini 5 hektare. Dokumennya akan kami sesuaikan 5 hektare itu. Tapi dalam rapat kemarin sebagian warga dari Gunung Cilik itu menghendaki dari usulan 5 hektare itu, tetapi harus ada sosialisasi lagi," ujarnya.
Dijelaskan Kuncoro, pihak pemrakarsa belum sempat melakukan aktivitas penambangan yang intens di kawasan lindung termasuk di tanah kas desa.
Akan tetapi, beberapa warga di sana mengeluhkan sejumlah kerusakan jalan akibat aktivitas tambang.
"Harus dibetulkan dulu secara administrasi. Kalau memang mau terus dan sesuai rencana 27 hektare itu diizinkan ya mesti lakukan kajian Amdal. Kalau tidak jalan, ya kami akan hentikan. Ya, artinya dari kami dokumen lingkungan harus dipenuhi dulu karena itu syarat operasional," tegas Kuncoro.
Diberitakan sebelumnya, beberapa warga dari Dusun Gunung Cilik, Kalurahan Watu Gajah, Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY terkait aktivitas penambangan di Kalurahan Watu Gajah.
Pasalnya, disinyalir kedatangan para warga tersebut lantaran terjadi kerusakan pada fasilitas jalan.
Di sisi lain, izin penambangan di lokasi itu juga turut dipersoalkan.
Salah satu warga Gunung Cilik, Watu Gajah Gedangsari, Gunungkidul Sugeng mencatat, aktivitas pertambangan di Gunung Cilik awalnya di RT 01 kemudian pindah ke area lahan yang berada di wilayah RT 07 dan RT 08.
Sempat berhenti kemudian kembali melakukan aktivitas pertambangan lagi ke tanah kas desa tepatnya di RT 01.
Jumlah luas lahan yang ditambah sudah mencapai ribuan meter.
Masyarakat sebenarnya sudah lama mengeluh akan tetapi takut untuk melapor.
Masyarakat sebenarnya sudah melakukan komunikasi melalui musyawarah dengan pihak kalurahan dan semua sepakat untuk menolak.
Warga kemudian berusaha melakukan klarifikasi terkait perizinan ke instansi terkait, akan tetapi, kata dia, perizinan sepenuhnya belum lengkap.
“Dulu sempat didatangi jajaran Satpol PP, kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup, sudah cek lokasi. Katanya [pihak penambang] diberi waktu untuk melengkapi dalam sepekan. Tapi dikasih waktu belum lengkap mereka sudah menambang lagi,” katanya kepada wartawan di DLH DIY, Rabu (16/11/2022).
Ia menambahkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas penambangan itu membuat jalan menjadi rusak parah.
Padahal jalan tersebut menjadi jalur utama bagi masyarakat, mulai dari akses transportasi logistik masyarakat, akses ke lahan pertanian hingga akses menuju lembaga pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Bangunan MI Muhammadiyah Blembem Gunungkidul Akan Direhab Setelah Atap Sekolah Roboh
Bahkan, berdasarkan keterangan warga, terutama untuk jalan di wilayah RT06 sering mengakibatkan kecelakaan warga karena kerusakan jalan terlalu parah lantaran dilewati truk tambah.
“Jalan yang rusak, meliputi akses ke lahan pertanian, transportasi perekonomian, mondar mandir anak sekolah, bahkan berobat ke puskasmas watu gajah. Itu jalur utama masyarakat. Sekarang jalann yag tidak rusak cuma sekitar setengah meter dari awal 3 meter lebarnya, dari tiga titik [lokasi yang ditambah] tadi semua jalannya rusak,” ujarnya.
Sub Koordinator Kelompok Substansi Pengkajian Lingkungan Hidup DLHK DIY Muchamad Rifqi Sultoni, seusai rapat bersama warga dan pihak pemrakarsa yang digelar secara tertutup mengatakan, pihak pemrakarsa diminta melakukan sosialisasi ulang mana saja kawasan yang dilakukan penambangan.
"Kami minta dilakukan sosialisasi ulang pihak pemrakarsa. Lokasinya di Gunung Cilik," tegas dia. (hda)