Berita Jogja Hari Ini

DLHK DIY Respon Keluhan Warga Soal Izin Tambang di Gedangsari Gunungkidul

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY merekomendasikan pemrakarsa penambang tanah uruk yang berlokasi di Gedangari, Kabupaten Gunungkidul

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY merekomendasikan pemrakarsa penambang tanah uruk yang berlokasi di Gedangari, Kabupaten Gunungkidul agar memperbaiki dokumen perizinan.

Pasalnya, dari 27 hektare lahan tambang uruk dis ana, setelah dikroscek ternyata sebagian masuk dalam kawasan lindung dan kawasan tanah kas desa.

"Jadi itu sebetulnya sudah mengajukan izin ke pusat. Dan sudah keluar surat izin pertambangan batuan (SIPB) nya itu seluas 48 hektare. Tetapi yang dizinkan untuk ditambang itu ada 27 hektare. Nah, ternyata setelah dikroscek dengan tata ruang itu 27 itu ada yang meliputi kawasan lindung karena rawan longsor," kata Kepala DLHK DIY Kuncoro Cahyo Aji, Jumat (18/11/2022).

Oleh sebab itu, DLHK DIY mengarahkan pihak pemrakarsa mengeluarkan kawasan lindung dari izin penambangan yang diajukan.

Dengan demikian, pihak pemrakarsa hanya mengajukan izin penamgangan di 13,03 hektar lahan di Kecamatan Gedangsari.

Baca juga: Pemain PSIM Yogyakarta Telat Datang Saat Uji Coba, Andriyansyah Diplot Bek Kanan

Dari 13,03 hektare tersebut, ternyata sebagian masih merupakan tanah kas desa.

Yakni di Dusun Gunung Cilik, Kelurahan Watu Gajah, Kecamatan Gunungsari.

Hal itu yang membuat sebagian warga di sana meprotes pihak pemrakarsa dengan mengadu ke kantor DLHK DIY beberapa waktu lalu.

Dengan adanya persoalan itu, DLHK DIY kemudian menetapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2022 tentang penugasan urusan keistimewaan.

"Akhirnya pemrakarsa hanya mengajukan sementara ini 5 hektare. Dokumennya akan kami sesuaikan 5 hektare itu. Tapi dalam rapat kemarin sebagian warga dari Gunung Cilik itu menghendaki dari usulan 5 hektare itu, tetapi harus ada sosialisasi lagi," ujarnya.

Dijelaskan Kuncoro, pihak pemrakarsa belum sempat melakukan aktivitas penambangan yang intens di kawasan lindung termasuk di tanah kas desa.

Akan tetapi, beberapa warga di sana mengeluhkan sejumlah kerusakan jalan akibat aktivitas tambang.

"Harus dibetulkan dulu secara administrasi. Kalau memang mau terus dan sesuai rencana 27 hektare itu diizinkan ya mesti lakukan kajian Amdal. Kalau tidak jalan, ya kami akan hentikan. Ya, artinya dari kami dokumen lingkungan harus dipenuhi dulu karena itu syarat operasional," tegas Kuncoro.

Diberitakan sebelumnya, beberapa warga dari Dusun Gunung Cilik, Kalurahan Watu Gajah, Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY terkait aktivitas penambangan di Kalurahan Watu Gajah.

Pasalnya, disinyalir kedatangan para warga tersebut lantaran terjadi kerusakan pada fasilitas jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved