Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Somasi Tidak Diindahkan, Pemda DIY Berencana Telusuri Aliran Uang Sewa Tanah Kas Desa

Pemda DIY berencana menempuh jalur hukum seandainya permintaan dalam somasi ketiga yang akan dilayangkan tak digubris oleh pihak pengembang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penelusuran penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT Deztama Putri Sentosa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman terus berlanjut.

Pemda DIY berencana menempuh jalur hukum seandainya permintaan dalam somasi ketiga yang akan dilayangkan tak digubris oleh pihak pengembang.

Otoritas setempat juga akan menelusuri potensi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian atau kejaksaan. Kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Jangan-jangan ada tindak pidana korupsi. Itu nanti tugas aparat penegak hukum," papar Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut Bayu, TKD tidak boleh dibangun untuk tempat tinggal jika mengacu pada regulasi.

Baca juga: Somasi Kedua ke Pengembang Hunian di Atas Tanah Kas Desa Berakhir, Ini Tanggapan Pemda DIY

Namun berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, PT DPS diduga membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.

Padahal dalam perjanjian proposal yang disampaikan sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay.

Selain itu pemanfaatannya hanya diizinkan di tanah seluas 5.000 meter persegi.

"Itu yang juga kita kaji ulang. Awalnya ijin untuk homestay kan hanya satu dua hari, tapi kalau karena dibangun tempat tinggal masak menginap 20 tahun," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga memantau aktivitas pembangunan di kawasan lain.

Tepatnya pemanfaatan TKD di Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman.

Dari informasi awal yang diperoleh, pihak pengembang mulanya mengajukan izin untuk tempat wisata.

Namun nyatanya dijadikan tempat hunian.

"Ya sama indikasinya. Infonya apa tapi kenyataannya dia mengajukan (izin mendirikan) villa kita tinjau sudah dibangun, belum ada izin. Itu yang Candibinangun Jogja Eco Wisata. Ya kalau wisata tidak boleh untuk tempat tinggal," katanya.

Bayu pun meminta agar para lurah berlaku lebih tegas, sebab lurah memiliki peran utama untuk melakukan pengawasan.

Baca juga: Tim Biro Hukum Setda DIY Analisis Laporan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa untuk Proses Hukum

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved