Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Somasi Kedua ke Pengembang Hunian di Atas Tanah Kas Desa Berakhir, Ini Tanggapan Pemda DIY
Jika somasi kedua tetap tidak dilaksanakan oleh pihak pengembang, maka gubernur DIY akan mengirimkan somasi ketiga.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengirimkan surat somasi kedua ke PT Deztama Putri Santosa, selaku pengembang hunian yang diduga melanggar aturan karena dibangun di atas tanah kas desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, setelah somasi pertama dikirim, seharusnya aktivitas pembangunan hunian yang terletak di Seturan, Condongcatur, Kabupaten Sleman itu dihentikan.
"Harus dihentikan. Karena pak gubernur sudah somasi dan dijawab atas somasi itu. Salah satu pointnya menghentikan kegiatan yang menyalahi izin gubernur," kata Baskara Aji, Kamis (13/10/2022).
Jika somasi kedua tetap tidak dilaksanakan oleh pihak PT Deztama, maka gubernur DIY akan mengirimkan somasi ketiga.
Baca juga: Somasi Tak Digubris, Pemda DIY Layangkan Teguran kepada Pengembang Perumahan di Sleman
Apabila dalam waktu yang ditentukan tetap tidak ada respon baik, maka Gubernur DIY yang nantinya akan mengambil langkah apakah menempuh jalur hukum atau upaya lainnya.
"Somasi kedua dikirim beberapa waktu lalu. Jadi yang gak disebut dalam izin yang diajukan, berarti tidak boleh," tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP DIY mengatakan, somasi kedua yang dikirim ke PT Deztama sampai dengan saat ini belum dipatuhi.
"Isinya ya permintaan untuk menghentikan pembangunan. Tapi sampai sekarang masih jalan," jelas Noviar.
Informasi yang didapat Noviar, batas berlaku somasi kedua itu berakhir hari ini, Kamis (13/10/2022).
"Hari ini batasnya. Dikirim sudah empat belas hari lalu. Jika besok tidak patuhi akan dikeluarkan somasi ketiga," terang dia.
Dijelaskan Noviar, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 pasal 60 tentang perubahan atas Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan, maka Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak mengambil langkah-langkah terukur apabila ada dugaan penyalahgunaan tanah kas desa.
Baca juga: PT Deztama Putri Santosa Kirim Surat Klarifikasi Somasi, Akui Tegak Lurus Aturan Sultan
"Gubernur langsung yang menindak, sesuai Pergub 37 Pasal 60. Bunyinya soal peringatan tertulis, pencabutan izin, pengambilan aset, atau proses hukum. Empat upaya itu bisa ditempuh. Bukan tidak mungkin bangunan akan dibongkar, jika somasi ketiga nanti tidak dipenuhi," terang Noviar.
Dijelaskan Noviar, Satpol PP DIY kini masih memantau enam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang berada di Kabupaten Sleman.
Dalam laporan yang diterima itu sama, yakni tanah kas desa dibangun hunian oleh pihak ketiga.
"Laporannya banyak, ada 12 tempat tapi dokumen yang sudah lengkap dan sekarang kami pantau itu ada enam lokasi. Semuanya di Sleman, dimanfaatkan perumahan," jelas Noviar. ( Tribunjogja.com )