Berita Jogja Hari Ini
Somasi Tak Digubris, Pemda DIY Layangkan Teguran kepada Pengembang Perumahan di Sleman
Pemda DIY kembali melayangkan teguran lantaran perusahaan itu tidak melaksanakan tiga tindakan yang dimuat dalam surat somasi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Sleman disomasi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X lantaran menyalahgunakan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Walaupun pihak pengembang telah memberikan jawaban, Pemda DIY kembali melayangkan teguran lantaran perusahaan itu tidak melaksanakan tiga tindakan yang dimuat dalam surat somasi.
Tiga tindakan tersebut meliputi penghentian kegiatan pembangunan di tanah seluas luas 11.215 meter persegi yang terletak di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kemudian menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43/1Z/2016 dan segera melengkapi perizinan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Sudah jawab somasi kita tapi belum melakukan apa yang ada disomasi. Misalnya keluasan lahan yang dipakai lalu jenis bangunan yang diizinkan belum ditindaklanjuti," terang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (21/9/2022).
Dengan demikian, pihak pengembang tersebut telah mendapat dua kali surat teguran dari Pemda DIY.
Jika teguran kembali tak digubris, pihaknya akan segera menerjunkan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik yang berasal dari kalangan PNS untuk mengusut adanya tindak pidana atau upaya melawan hukum yang dilakukan pengembang.
"Nanti kita terjunkan PPNS, nanti kesimpulan PPNS seperti apa," terangnya.
Saat ini, Pemda DIY terus melakukan upaya inventarisasi terkait pemanfaatan tanah kas desa maupun tanah Kasultanan dan Pakualaman di DIY.
Upaya pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan agar pemanfaatan tanah kas desa sudah sesuai dengan regulasi.
Dengan demikian, Aji berharap agar tanah kas desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pihak kalurahan maupun warga sekitar.
"Masih berjalan pendataannya, kalau dari sisi pendataan pemetaan terhadap SG PG terus berjalan supaya tertib administrasi pertanahan di DIY karena itu bagian dari keistimewaan," paparnya. (*)