Berita DI Yogyakarta Hari Ini

BKD DIY Setorkan 3.176 Tenaga Non ASN ke Pusat, yang Tidak Terdata Masih Bisa Tetap Bekerja

Dari total 3.176 nama pegawai pemerintah non ASN di pemda DIY yang disetorkan ke BKN, paling banyak terdiri dari sektor pendidikan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyetorkan 3.176 nama pegawai non Aaparatur Sipil Negara ( ASN ) ke pemerintah pusat.

Pendataan pegawai non ASN itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B 1511/M.SM.01.00/2020 tertanggal 22 Juli 2022.

Selain itu, pendataan tenaga pemerintah non ASN juga sejalan dengan langkah strategis pemerintah pusat yang berencana menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Baca juga: Apresiasi Karya dan Inovasi Pegawai, Pemkot Yogyakarta Gelar Kompetisi ASN Berprestasi

"Pendataan sudah. Jadi itu yang sudah pra finalisasi yang datanya masuk ke BKN," kata Kepala BKD DIY Amin Purwani, Kamis (6/10/2022).

Dijelaskan, dari total 3.176 nama pegawai pemerintah non ASN di pemda DIY yang disetorkan ke BKN, paling banyak terdiri dari sektor pendidikan.

Pada proses pra finalisasi ini, nama-nama yang telah terdata itu sudah memenuhi kriteria sebagai berikut.

Pertama, berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar di database BKN dan merupakan pegawai non ASN bekerja diinstansi pemerintah.

Kedua, mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi pemerintah daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Kriteria ketiga, yang bersangkutan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Keempat, yang bersangkutan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Terakhir, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

"Jadi yang bisa masuk itu tidak melebihi batasan itu (31 Desember 2021), sesuai arahan Menpan," katanya.

Baca juga: Pamong Kalurahan dan ASN Diminta Netral dalam Pemilihan Lurah Serentak 2022 di Kabupaten Bantul

Mengenai pegawai non ASN di pemerintah DIY yang tidak masuk data di Kemenpan RB, ditegaskan olehnya masih dibolehkan tetap bekerja.

Dalam artian tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga non ASN tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved