Berita Kriminal Hari Ini
Polisi Sita Ratusan Botol Miras Saat Razia Pekat di Kulon Progo
Polres Kulon Progo menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari hasil kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayahnya.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari hasil kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayahnya.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan penggerebekan jual beli miras terjadi di Samigaluh, Rabu (24/8/2022) dini hari.
Polisi menggeledah rumah AKS (22) yang berada di Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh. Dalam giat tersebut, didapatkan 12 botol miras dengan kadar 19,7 persen.
Baca juga: PSIM Yogyakarta Pastikan Tambah Striker Anyar Jelang Kick Off Liga 2 2022
Dikatakan Novi, dari pengakuan AKS, belasan botol miras itu dipesan dari KT (41), warga Purwoharjo, Kapanewon Samigaluh.
Selanjutnya, polisi mendatangi rumah KT.
"Akan tetapi, sesampainya di rumah KT, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Disaksikan tetangga sebelah rumah, polisi mendapatkan 9 botol miras," terang Novi.
Adapun, razia pekat ini didasarkan pasal 11 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan peraturan daerah (perda) Kabupaten Kulon Progo tentang perubahan atas perda Kabupaten Kulon Progo nomor 1 tahun 2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya.
Selain Samigaluh, penggerebekan miras sebelumnya juga dilakukan di Giripeni, Kapanewon Wates pada Minggu (21/8/2022) dini hari.
Baca juga: PLN UID Jateng & DIY Raih Marketing Champion Awards Dari MarkPlus
Di rumah MHN, polisi mendapatkan 20 botol dan satu jeriken yang diduga miras oplosan.
Serta 92 botol berisi 600 ml miras oplosan yang tersimpan di dalam gudang.
Kami terus melakukan razia pekat untuk meminimalisir jual beli miras di wilayah hukum Polres Kulon Progo," ungkapnya. (scp)
