Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Rifka Annisa Fokus Pemulihan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Mayoritas korban kekerasan seksual terjadi kepada perempuan dan pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh laki-laki.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tangkapan layar
Pelaksanaan diskusi Intervensi Kekerasan Seksual, Selasa (9/8/2022). 

Tidak hanya itu saja, berdasarkan data dari KPPA pada 2019 sebanyak 6.454 orang, pada 2020 sebanyak 6.980 orang dan pada 2022 terdapat 8.730 orang yang mengalami kasus kekerasan seksual.

Hal itu membuat kerugian-kerugian korban menjadi sangat serius.

Sehingga pada intinya kekerasan seksual adalah suatu realita yang kompleks.

Mayoritas korban kekerasan seksual terjadi kepada perempuan dan pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh laki-laki.

Sementara itu, berdasarkan konteks usia yang menjadi pelaku tersebut berada di usia produktif atau dengan rentan usia 25-44 tahun.

Sehingga, apabila jika tidak segera diantisipasi kekerasan seksual yang ada, maka ada kemungkinan pelaku kekerasan seksual akan bertidak atau melakukannya lagi.

Kendati demikian, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, M. Akhyar, memaparkan, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pada Pasal 17, selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi.

Baca juga: Komisi A DPRD DIY Dorong Aparat Proses Hukum Pelaku Tindak Kekerasan Secara Tegas

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Mengenai pelaksanaan rehabilitasi dilakukan di bawah koordinasi jaksa dan pengawasan secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.

"Kami melihat juga berdasarkan beberapa kasus kekerasan seksual yang ada. Di wilayah DI Yogyakarta ," paparnya.

Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta ada satu kasus yang masuk ke dalam Pasal 286 KUHP.

Untuk di Lapas Kelas IIB Sleman juga terdapat satu kasus yang masuk ke dalam Pasal 290 KUHP.

Di Rutan Kelas IIA Yogyakarta juga hanya ada satu kasus Pasal 289 KUHP.

Namun, untuk di Lapas Kelas IIB Wonosari, terdapat satu kasus Pasal 288 KUHP dan 11 kasus Pasal 285 KUHP.

Kasus tersebut menjadi yang terbanyak di bandingkan kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di beberapa lapas atau rutan di DIY.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved