Berita Jogja Hari Ini

Pernyataan Tegas Sultan HB X soal Kasus di SMAN 1 Banguntapan: Tidak Boleh Paksa Pakai Jilbab

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan satu kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul telah dinona

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY , Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus dugaan pemaksaan penggunaan hijab kepada siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan berbuntut panjang.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan satu kepala sekolah dan tiga guru yang mengajar di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul telah dinonaktifkan.

Penonaktifan itu dilakukan agar tim investigasi dapat fokus melakukan pengusutan terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai.

"Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian," kata Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (4/8/2022).

Saat ini Sri Sultan masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY maupun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Hasil pengusutan akan menentukan nasib guru tersebut ke depannya termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Lebih lanjut, Sultan mengaku bakal menindak tegas jika oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Sebab tindak pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu telah melanggar aturan yang ditetapkan, yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 terkait penggunaan seragam sekolah.

"Persoalan itu harus ditindak, saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan. Ketentuan kan sudah ada, tidak boleh memaksa (menggunakan jilbab)," jelas Sri Sultan.

"Wong yang salah sekolahnya, oknumnya kok. Oknumnya tindak jangan malah anaknya yang salah," tambah Sultan.

Sementara Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya membenarkan bahwa kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul dan tiga guru lainnya telah dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Adapun tiga guru tersebut meliputi dua guru BK dan satu wali kelas.

"Surat penonaktifan dari Balai Dikmen Bantul, Disdikpora sifatnya mengetahui. Kan sudah kita diskusikan dengan BKD ternyata sudah sesuai ketentuan jadi dibebas tugadkan sementara," jelasnya.

Siswa depresi serius

Menanggapi hal itu, pendamping siswi sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saranglidi, Yuliani Putri Sunardi mengatakan kini pihaknya fokus pada pemulihan psikologi anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved