Berita Sleman Hari Ini

Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Seturan-Jambusari, Ini ancaman Hukumannya

Dua peristiwa kekerasan penganiayaan di muka umum yang terjadi di tempat hiburan di Seturan dan perumahan Jambusari saling terhubung.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menunjukkan 4 dari 5 tersangka dalam rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di Seturan - Jambusari, Kabupaten Sleman, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY telah menetapkan lima tersangka terkait kasus kekerasan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Caturtunggal, Sleman.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (8/7/2022).

Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY juga masih melakukan pengembangan dan mendalami peristiwa kekerasan yang menyebabkan sedikitnya enam korban luka-luka, yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Seturan, Caturtunggal dan Perumahan Jambusari, Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (2/7/2022) dini hari lalu.

Hingga saat ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari dua lokasi kejadian itu. 

"Kami telah menetapkan lima tersangka. TKP di Seturan 2 tersangka dan sudah kami tahan. Kemudian, untuk TKP perumahan Jambusari 3 tersangka. 2 tersangka kami tahan, dan 1 (tersangka) masih dalam pengejaran dan pencarian," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022). 

Satu orang yang masih buron berinisial R.

Dua peristiwa kekerasan penganiayaan di muka umum yang terjadi di tempat hiburan di Seturan dan perumahan Jambusari saling terhubung.

Ade menceritakan, jika diruntut dari urutan waktu dan kejadian, maka rentetan kasus kekerasan tersebut dimulai dari tempat hiburan di Seturan.

Kala itu, korban berinisial E bersama beberapa temannya sedang berada di tempat hiburan itu kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku. 

Akibat keributan itu mengakibatkan sejumlah peralatan rusak.

Di antaranya, kaca pecah, komputer rusak dan satu karyawan ditampar. Selain itu, ada tiga orang mengalami luka.

Di antaranya luka di lengan kanan, dada dan juga pinggul.

Dalam peristiwa ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, RB alias D dan JNEE alias O. 

Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Antara lain, tersangka RB berperan membuat keributan dengan cara mendorong korban.

Ia juga diduga membawa sebilah parang sepanjang 40 cm kemudian membacok korban mengenai bahu kanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved