Berita Sleman Hari Ini
Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Seturan-Jambusari, Ini ancaman Hukumannya
Dua peristiwa kekerasan penganiayaan di muka umum yang terjadi di tempat hiburan di Seturan dan perumahan Jambusari saling terhubung.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Kemudian pasal 351 jucnto 55 dan pasal 160 KUHP yaitu menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan.
Di samping itu, melanggar juga Undang-undang darurat nomor 12/1951 karena tanpa hak membawa senjata tajam.
Sedangkan tersangka kedua berinisial YBM alias B.
Ia berperan membawa parang dan membacok salah satu korban.
Ia disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum terhadap orang subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UUD nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam.
"Senjata tajam yang digunakan oleh para tersangka, masih dalam pencarian," tutur dia.
Diketahui sebelumnya, dugaan penganiayaan di salah satu tempat hiburan di Caturtunggal ini bermula ketika terjadi keributan antar dua kelompok.
Saat itu, diduga ada provokasi dan saling cekcok sehingga terjadi dugaan penganiayaan hingga tiga orang terluka.
Peristiwa itu kemudian merembet. Salah satu kelompok yang ribut mengumpulkan massa dan menyerang lokasi di Jambusari hingga menyebabkan tiga orang terluka.
Rentetan penganiyaan itu mengakibatkan massa dari kedua kelompok sempat bersitegang.
Satu di antara korban di TKP Jambusari ternyata ada hubungan darah dengan warga tertentu.
Selanjutnya, pada Senin (4/7/2022) siang, sekelompok massa mendatangi Polda DIY untuk bertanya tentang penanganan peristiwa tersebut.
Perwakilan kelompok massa sudah diterima polisi. Tetapi karena diduga kurang puas dengan jawaban yang diterima kemudian menuju ke Babarsari dan melakukan sejumlah perusakan.
Di antaranya, merusak ruko dan ada 7 sepeda motor yang terbakar.
Kasus perusakan di Babarsari ini, hingga kini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.