Berita Sleman Hari Ini
Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Seturan-Jambusari, Ini ancaman Hukumannya
Dua peristiwa kekerasan penganiayaan di muka umum yang terjadi di tempat hiburan di Seturan dan perumahan Jambusari saling terhubung.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Sedangkan tersangka JNEE berperan menusuk korban. Ada yang mengenai dada, tangan dan pinggang.
Dalam peristiwa ini, selain menetapkan dua tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu kaus yang dikenakan dua korban.
"Kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, sedang terus kami lakukan pencarian. Sajam berbentuk parang atau ada yang bilang pedang sepanjang 40 cm, ini kami lakukan pencarian," kata dia.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiyaan terhadap orang.
Ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
Kerusuhan berlanjut
Setelah keributan di tempat hiburan di Seturan, peristiwa kekerasan pada Sabtu (2/7/2022) dini hari itu berlanjut di Perumahan Jambusari Ngemplak yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 50 orang.
Akibat serangan itu, tiga orang dilaporkan terluka.
Satu di antaranya, luka pada tangan kanan hingga putus.
Korban kedua mengalami luka bacok di leher dan korban ketiga mengalami luka akibat busur panah.
Busur panah ini berhasil ditemukan dan disita petugas dari lokasi kejadian.
Berdasarkan fakta dan barang bukti yang ditemukan, Polisi menetapkan tiga tersangka.
Satu masih buron dan dua sudah ditahan. Yaitu, tersangka AL alias L.
Dalam peristiwa itu, AL diduga membawa senjata tajam jenis parang atau pedang dan menghasut sedikitnya 50 orang bersamanya.
Tersangka L disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum terhadap orang.