Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemda DIY Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Pelaku Usaha: Ribet
Setiap pembeli wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk bisa mendapatkan komoditas tersebut. Selain itu, pembeli hanya diperbolehkan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah berencana menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah .
Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yuna Pancawati menjelaskan, saat ini kebijakan tersebut belum berlaku di daerah.
Namun pemerintah memberikan tenggat waktu selama dua pekan untuk mensosialisaikan kebijakan tersebut.
Baca juga: Penjelasan Sekda Kulon Progo Soal YIA yang Berpotensi Picu Meningkatnya Kasus Gangguan Jiwa
"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian Perindustrian untuk pembelian minyak goreng curah rakyat. Sekarang baru disosialisasikan ke distributor dan pengecer," ungkap Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yuna Pancawati, Rabu (29/06/2022).
Menurut Yuna, harga minyak goreng curah dipatok dengan eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau Rp15,5 ribu per kg.
Setiap pembeli wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk bisa mendapatkan komoditas tersebut.
Selain itu, pembeli hanya diperbolehkan membeli maksimal sebanyak 10 liter.
"Ketersediaan minyak goreng curah rakyat aman hingga Iduladha, ada ada 150 ton migor curah yang kita sediakan," tuturnya.
Menurutnya, setelah mengalami kelangkaan beberapa bulan lalu, kini ketersediaan minyak goreng curah berada dalam kondisi normal.
Adapun harga yang dipatok di pasaran juga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sekitar Rp14 ribu per liter.
Disinggung jika ada warga yang tak memiliki HP maupun PeduliLindungi, Yuna memastikan bahwa mereka tetap dapat terlayani. Yakni dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
Kemudian untuk pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0).
Selain itu di Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) atau Warung Pangan dan Gurih.
"Sekarang masih bisa dibeli dengan biasa ( tanpa PeduliLindungi ) karena baru tahap sosialisasi. Jika tidak ada peduli lindungi, masih bisa menggunakan NIK karena di PeduliLindungi belum ada fitur untuk pembelian minyak goreng curah itu," paparnya.
Nantinya, Pemda akan melakukan pengawasan di tiga pasar pantauan seperti Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, dan Pasar Demangan.