Berita Kota Yogya Hari Ini

Pemda DIY Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Pelaku Usaha: Ribet

Setiap pembeli wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk bisa mendapatkan komoditas tersebut. Selain itu, pembeli hanya diperbolehkan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Ilustrasi Minyak Goreng Curah 

Pengawasan dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut agar tepat sasaran dan sesuai aturan.

"Kami kerjasama dengan satgas pangan dan dinas perindustrian dan perdagangan agar penggunaan aplikasi atau NIK bisa berjalan," imbuhnya. 

Sementara itu, seorang pelaku usaha Rumah Padang di Pleret, Bantul , Erick Syafriana menganggap kebijakan itu akan menyulitkan masyarakat kecil.

Karena banyak masyarakat yang tak memiliki gadget atau rutin membeli paket internet.

"Intinya malah jadi ribet belum tentu semua orang kepasar itu bawa hp dan akses internet. Nggak semuanya juga punya aplikasi," terangnya.

Baca juga: Jokowi ke Ukraina dan Rusia, Agenda Rombongan Jokowi Sebelum Bertemu Volodymyr Zelenskyy

Dia juga mempertanyakan keamanan data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Apalagi penjual diberi kewenangan untuk mencatat NIK pembeli jika mereka tak menggunakan aplikasi.

"Data kita khawatir bisa disalahgunakan seperti pinjol dan untuk kejahatan cyber lain," terangnya.

Selain itu, kebijakan juga dianggap tak tepat karena justru menyulitkan para pelaku usaha yang biasanya membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar.

Padahal ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bukan untuk keperluan yang bersifat administratif.

"Saya beli minyak curah 5 liter setiap hari di Pasar Giwangan. Manfaat bagi pelaku usaha apa dengan peraturan itu?," tandasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved