Berita Jogja Hari Ini

BERITA KRIMINAL: Seorang Tukang Becak di Jogja Berbuat Tak Senonoh pada Dua Bocah Berusia 5 Tahun

Saat beraksi, ia bermodus dengan memberikan iming-iming uang jajan sebesar Rp10 ribu kepada dua korban yang masih di bawah umur.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka dugaan kasus pencabulan berinisial DP dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022) 

Korban lantas pulang ke rumah dan memberikan uang pemberian tersangka senilai Rp10 ribu itu kepada ibunya.

Betapa kagetnya sang ibu berinisial FG mendengar kepolosan anaknya yang bercerita tentang apa yang baru saja dialaminya.

FG pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Senin (17/6/2022) silam.

Proses penyelidikan berjalan cukup lama atau hampir empat bulan lamanya.

Selanjutnya, Mei 200 lalu, polisi berhasil meringkus tersangka DP di tempat mangkalnya.

"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam korban serta jaket tersangka.

Motif tersangka melalukan aksi dugaan pencabulan itu menurut pengakuannya karena dia sayang dengan anak perempuan.

Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu semua anaknya berjenis kelamin laki-laki.

"Alasannya karena sayang sama anak perempuan. Tersangka ini sudah beristri, anaknya dua," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga dalam pengaruh minuman keras. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved