KABAR Gembira bagi Warga Bantul yang Ingin Menggelar Acara, Ini Syaratnya

Pemkab Bantul memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menggelar acara setelah ada adanya kelonggaran masker di tempat terbuka

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

Selain itu, penularan Covid-19 di Indonesia juga masih berstatus pandemi.

"Ya nek nggak ada (kasus positif) kondisinya juga mengarah ke landai, endemi. Tapi kita nggak bisa mengatakan Yogya sudah endemi karena ketentuannya yang bisa mengatakan endemi itu hanya WHO," terang Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (24/5/2022).

Sultan melanjutkan, DI Yogyakarta masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sehingga masyarakat masih perlu mematuhi segala aturan pembatasan yang diberlakukan pemerintah.

"Di mana kita masih level 2 berarti masih ada pandemi. Kalau level 1 bisa lebih bebas tapi tetap pandemi dalam keadaan masyarakat yang lebih bebas. Dalam arti masih pakai masker," ujar Sultan.

Sultan berharap agar tren perbaikan kasus positif dapat terus bertahan. Mengingat belum lama ini DIY baru saja menghadapi momen libur panjang yang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus terkonfirmasi.

"Semoga hari Sabtu, Minggu, Senin kemarin penuh orang, moga-moga nggak naik," terang Sultan. 

Kapan bisa lepas maker?

Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad
Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad (TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah)

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali bersiap melakukan pengawasan pasca dikeluarkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, DIY masuk kedalam level 2 PPKM yang sesuai ketentuannya diperpanjang hingga 6 Juni 2022.

Kepala Bidang Gakkum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan, perpanjangan PPKM level saat ini tidaklah kontradiksi dengan ketentuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan kelonggaran berupa pelepasan masker diruang terbuka.

"Jadi tetap kami lakukan pengawasan. Karena DIY masuk PPKM level 2. Fasilitas umum, mall, bioskop dan tempat-tempat lainnya boleh beroperasi kapasitas 75 persen," katanya, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya masyarakat perlu menyikapi dengan bijaksana, yakni kapan harus melepas masker di tempat umum dan kapan harus tetap bermasker ketika berada di tempat umum.

"Silakan lepas masker jika kondisi sepi. Kalau ada kerumunan ya tetap pakai masker," ujarnya.

Pengawasan penerapan prokes itu akan terus dilakukan sebab menurut dia Satgas Covid-19 DIY belum dibubarkan.

Pihaknya kini masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X guna menindaklanjuti ketentuan perpanjangan PPKM dari Kemendagri.

"Tinggal nunggu SE dari Gubernur saja. Soalnya Satgas Covid-19 DIY kan belum dibubarkan, jadi kami tetap melakukan pengawasan prokes," pungkasnya. (Tribunjogja.com/nto/hda)
 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved