KABAR Gembira bagi Warga Bantul yang Ingin Menggelar Acara, Ini Syaratnya
Pemkab Bantul memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menggelar acara setelah ada adanya kelonggaran masker di tempat terbuka
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kabar gembira bagi masyarakat DI Yogyakarta, khususnya warga Kabupaten Bantul.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menggelar acara setelah ada adanya kelonggaran masker di tempat terbuka.
Selain itu, diharapkan dengan adanya kelonggaran ini, maka perekonomian di Kabupaten Bantul semakin terangkat.
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menyatakan bahwa bagi masyarakat atau panitia yang akan menggelar acara tetap harus mengurus izin keramaian meski saat ini terdapat kelonggaran.
Izin keramaian tersebut melalui Polsek setempat atau ke Polres Bantul.
"Kami tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar sebuah acara. Namun demikian untuk mengurus izin keramaian sudah kembali ke aturan yang lama yakni di Polsek setempat atau di Polres Bantul," ujarnya, Kamis (26/5/2022).
Sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pihaknya tetap meminta masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai Covid-19. Pasalnya virus ini tidak sepenuhnya hilang.
Ia berpesan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan, tetap menjaga disiplin protokol kesehatannya.
"Jika menggelar suatu kegiatan maka jumlah penontonnya juga harus dibatasi, tetap menggunakan masker jika berada dalam keramaian dan kegiatan itu harus terorganisir dengan baik serta tercatat di wilayahnya masing-masing," urainya.
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, juga mempersilakan masyarakat tidak mengenakan masker ketika berkegiatan di luar ruangan. Namun, jika berada di ruangan tertutup, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat tetap dapat mengenakan masker.
Di sisi lain, Halim menilai bahwa aturan pelonggaran masker akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantul. Ia pun berharap tidak ada lagi pengetatan terkait aturan pengenaan masker ke depannya.
"Wong tidak ada kewajiban swab saja stasiun jadi penuh dan transportasi jadi meningkat. Berarti peningkatan geliat ekonomi sejalan dengan pelonggaran, berhubungan secara positif dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran," ujarnya.
Ia menambahkan bawa semakin dilonggarkan maka geliat ekonomi akan bertumbuh semakin tajam. Begitu pula sebaliknya, ia menyebut jika semakin diperketat maka ekonomi tidak akan bergerak.
Sultan HB X: Pandemi masih ada
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meski wilayah DI Yogyakarta sempat mencatatkan nol penambahan kasus Covid-19 pada Senin (23/5/2022) lalu.
Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, pandemi Covid-19 di DIY belum sepenuhnya hilang. Melainkan hanya tren penambahannya saja yang melandai.
Selain itu, penularan Covid-19 di Indonesia juga masih berstatus pandemi.
"Ya nek nggak ada (kasus positif) kondisinya juga mengarah ke landai, endemi. Tapi kita nggak bisa mengatakan Yogya sudah endemi karena ketentuannya yang bisa mengatakan endemi itu hanya WHO," terang Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (24/5/2022).
Sultan melanjutkan, DI Yogyakarta masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sehingga masyarakat masih perlu mematuhi segala aturan pembatasan yang diberlakukan pemerintah.
"Di mana kita masih level 2 berarti masih ada pandemi. Kalau level 1 bisa lebih bebas tapi tetap pandemi dalam keadaan masyarakat yang lebih bebas. Dalam arti masih pakai masker," ujar Sultan.
Sultan berharap agar tren perbaikan kasus positif dapat terus bertahan. Mengingat belum lama ini DIY baru saja menghadapi momen libur panjang yang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus terkonfirmasi.
"Semoga hari Sabtu, Minggu, Senin kemarin penuh orang, moga-moga nggak naik," terang Sultan.
Kapan bisa lepas maker?
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali bersiap melakukan pengawasan pasca dikeluarkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, DIY masuk kedalam level 2 PPKM yang sesuai ketentuannya diperpanjang hingga 6 Juni 2022.
Kepala Bidang Gakkum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan, perpanjangan PPKM level saat ini tidaklah kontradiksi dengan ketentuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan kelonggaran berupa pelepasan masker diruang terbuka.
"Jadi tetap kami lakukan pengawasan. Karena DIY masuk PPKM level 2. Fasilitas umum, mall, bioskop dan tempat-tempat lainnya boleh beroperasi kapasitas 75 persen," katanya, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya masyarakat perlu menyikapi dengan bijaksana, yakni kapan harus melepas masker di tempat umum dan kapan harus tetap bermasker ketika berada di tempat umum.
"Silakan lepas masker jika kondisi sepi. Kalau ada kerumunan ya tetap pakai masker," ujarnya.
Pengawasan penerapan prokes itu akan terus dilakukan sebab menurut dia Satgas Covid-19 DIY belum dibubarkan.
Pihaknya kini masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X guna menindaklanjuti ketentuan perpanjangan PPKM dari Kemendagri.
"Tinggal nunggu SE dari Gubernur saja. Soalnya Satgas Covid-19 DIY kan belum dibubarkan, jadi kami tetap melakukan pengawasan prokes," pungkasnya. (Tribunjogja.com/nto/hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)