Berita Kriminal
Cerita Pelajar Asal Mungkid Magelang Jual Beli Pil Yarindo Toplesan
Satuan reserse dan kriminal Polres Magelang menangkap seorang pelajar di Kabupaten Magelang karena memiliki 2004 butir pil Yarindo
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
"Ya, dia (tersangka) juga menawarkan ke teman-teman sekolahnya."
"Sejauh ini, kebanyakan pembelinya dari orang dewasa,"ungkapnya.
Kasatres Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, tersangka sudah melakukan jual beli narkoba hampir 2 tahun.
• Lagi Pesta Ganja, 3 Pria Magelang Diamankan Polisi
Tersangka selalu melakukan pembelian secara online sehingga penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya sindikat jaringan penjual narkoba secara online.
"Jadi, tersangka membeli dari akun media sosial kemudian pembayaran dari transfer bank terus dijual kembali."
"Dari penelusuran kami dari barang bukti dan petunjuk, tersangka hanya menggunakan media sosial untuk pembelian tetapi tetap kami perdalam lagi, apakah dia ada ikut jaringan atau sindikat,"tuturnya.
Adapun dari tindakannya tersebut, tersangka dikenai pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yakni orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1miliar.
Serta, Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , barang siapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ( Tribunjogja.com | Nanda Sagita )
